Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Culas Warga Raup Rp128 Juta Modal Truk Tua, Pertamina Temukan 481 Transaksi Barcode Kendaraan

Selama hampir satu tahun terakhir, warga Bengkulu pakai truk Mitsubishi Fuso tua untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
TIMBUN - Fuso tak laik jalan digunakan untuk menimbun BBM jenis bio solar di Kota Bengkulu, diamankan Polda Bengkulu. 

TRIBUNJATIM.COM - Selama hampir satu tahun terakhir, PI menggunakan truk Mitsubishi Fuso tua untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

Ia kini diringkus aparat Subdit Tipidter Polda Bengkulu.

Baca juga: Jadi Tontonan Warga, TKW Robohkan Rumah setelah Cerai dari Suami, Sengketa Harta Gono Gini

Hal itu seperti diungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

Ia mengatakan, PI membeli BBM di SPBU dalam Kota Bengkulu menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM, berkapasitas tanki 200 liter.

"Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) bahwa barang bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan," kata Andy di Bengkulu, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Kendati kendaraan ini tidak laik jalan, namun tersangka tetap menggunakannya.

Dengan barcode BBM bersubsidi, dia mengisi bahan bakar untuk kendaraan tersebut.

"Data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL," lanjutnya, melansir Kompas.com.

Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, setelah selesai melakukan pengisian, PI baru pulang ke rumah.

"Kemudian BBM jenis bio solar yang ada dalam tanki kendaraan dikeluarkan menggunakan selang ke dalam jeriken kapasitas 30 liter untuk dijual kembali," kata Mirza.

Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan BBM bio dolar sebanyak 5-6 jeriken.

BBM tersebut lalu dijual seharga Rp10.000 per liter.

Padahal, dari SPBU dia membeli seharga Rp6.800 per liter.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku PI sudah mengumpulkan dan menjual BBM sebanyak 21 KL.

Sedangkan, menurut keterangan pelaku, dia mulai melakukan kegiatan jual beli BBM Bio Solar sejak awal tahun 2025.

"Jika dikalkulasikan, keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp128 juta," ungkap Mirza.

Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti, sebuh mobil truk, enam jeriken masing-masing berisi bio solar sebanyak 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, 174 liter Bio solar.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga: Tak Pernah Menerima Bansos selama 90 Tahun, Mbah Siamah Sendirian Hidup Terlantar di Gubuk Kumuh

Kasus lainnya

Sementara itu, sejoli di Kabupaten Cilacap menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Keduanya menggunakan mobil modifikasi untuk menjalankan aksinya.

Sejoli tersebut berhasil meraup belasan juta rupiah.

Sejoli berinisial PI (38) dan SSW (38) asal Kawunganten, Kecamatan Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Pertalite.

Keduanya diduga memodifikasi tangki mobil sedan Honda Civic Genio dengan ukuran yang jauh lebih besar dari standar, yang memungkinkan mereka untuk membeli Pertalite di SPBU dan menjualnya kembali.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, menjelaskan bahwa kapasitas tangki mobil tersebut meningkat dari kisaran 30-40 liter menjadi 100 liter.

"Mereka membeli atau istilahnya mengangsu Pertalite di SPBU menggunakan barcode secara berulang dan berpindah-pindah," ungkap Hermawan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).

TIMBUN PERTALITE - Konferensi pers kasus penyalahgunaan pertalite di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025).
Konferensi pers kasus penyalahgunaan Pertalite di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025). (KOMPAS.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Setelah membeli, kedua tersangka memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke sejumlah kemasan air mineral dengan kapasitas masing-masing 15 liter untuk dijual kembali.

"Pengakuannya, per minggu rata-rata bisa menjual 30 sampai 50 galon, tergantung permintaan. Mereka sudah melakukan ini sejak enam bulan yang lalu," tambah Hermawan.

Dari praktik penyalahgunaan tersebut selama enam bulan terakhir, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah.

"Keuntungan yang didapat antara Rp1.000 sampai Rp1.500 per liter. Mereka menjual BBM tersebut ke toko-toko dan pengecer," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved