Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Swasta Cemas Gaji 11 Bulan Tak Dibayar Padahal Rp 1 Juta Per Bulan, Terpaksa Kerja Serabutan

Ratusan guru yang tergabung dalam Organisasi GM Pro menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Muba karena gaji tak dibayar 11 bulan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Sripoku/Fajri Ramadhoni
GAJI GURU TAK DIBAYAR - Ratusan guru honor swasta saat menggelar aksi damai di Pemkab Muba, Sekayu, pada Senin (10/11/2025). Mereka protes karena gaji 11 bulan tak dibayar. Bupati angkat bicara. 

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023. Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkap AS, Jumat (7/3/2025), melansir dari Sripoku.

Sebelum lolos seleksi, AS diminta BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer sebagai syarat sambil menunggu seleksi pada September 2024.

Namun, pada 1 Agustus 2024, AS meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha dan terkejut mengetahui bahwa statusnya selama ini hanya magang kerja.

AS kemudian mengonfirmasi R, yang mengaku sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

R menenangkan AS dan berjanji akan mengeluarkan surat pernyataan status honorer.

R juga menandatangani surat perjanjian di rumah AS pada 2 Agustus 2024, berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta pada Oktober 2024.

Namun, hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. R juga tidak bisa dihubungi dan memblokir kontak AS.

"Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," ungkap AS.

AS menduga ada korban lain selain dirinya. "Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak," katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved