Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid Bela 2 Guru yang Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu Buat Honorer, Rasnal & Muis Jadi Tersangka

Kedua guru juga telah menjalani hukuman di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Facebook/syamsuriana
GURU - Aksi massa yang dilakukan PGRI Luwu Utara di depan Kantor DPRD Luwu, Kecamatan Masamba. Mereka menuntut keadilan untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang diberhentikan tidak hormat. 

Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

"Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Orang tua siswa lainnya, Taslim, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan tersebut dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama.

"Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa," kata Taslim, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.

"Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan," jelasnya.

Baca juga: Ibu Sudah Laporkan Guru ke Polisi, Ternyata Penyebab Mata Siswi SD Lebam Bukan Dianiaya: Sakit Batuk

Taslim menegaskan, iuran tersebut adalah bentuk kepedulian orang tua untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

"Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru," ucapnya.

"Kami juga tidak tega melihat tenaga honorer yang mengajar anak kami dari pagi sampai sore tanpa insentif," lanjut Taslim.

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut.

"Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi."

"Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa."

"Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat," harap Taslim.

DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com)

Adapun Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer sejak 2002.

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved