Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pratu Saifhonna, Anggota TNI Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Alasan Dikuak Pengadilan

Kelakuan Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil mencuri uang kotak amal Rp 1,3 juta. Anggota TNI tersebut kini telah divonis 3 bulan penjara.

Editor: Torik Aqua
Polsek Kemang
MALING KOTAK AMAL - Ilustrasi TNI - Kelakuan anggota TNI yang mencuri uang di kotak amal Rp 1,3 juta, ngaku kehabisan uang. 

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025.

Fahdil mengambil uang Rp600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp700 ribu dari kotak amal masjid.

Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp1,3 juta.

Uang itu digunakan Fahdil membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Ditahan

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan.

Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan.

Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan. 

Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan. 

"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit. 

Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved