Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gegara Kran Air, Tamu Didenda Hotel Rp70 Juta, Bayar 280 Kali Lipat dari Tarif Kamar Rp250.000

Tamu wanita tersebut sempat mengeluhkan kondisi kamar yang dianggap kumuh dan kurang kedap suara.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Istimewa
DENDA - Seorang tamu wanita diperintahkan membayar denda setelah dengan sengaja membanjiri kamar hotel tempatnya menginap. Wanita tersebut harus membayar sekitar lebih dari Rp70 juta. 

Burung-burung tersebut ditempatkan di area restoran dan sudut-sudut hotel lain.

Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.

"Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan," ucapnya.

Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh

Menurut dia, interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.

"Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik," kata dia.

"Ini berbahaya, jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," sambungnya.

Sementara itu, LMKN mengonfirmasi bahwa surat tertanggal 28 Juli 2025, memang dikirim kepada pihak hotel.

Namun, Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin menilai, pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.

"Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ," kata Tubagus.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved