Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PNS Minta Maaf ke PPPK Setelah Ejek Kepegawaian di Status WA, Anggota DPRD: Seperti Direndahkan

Nasib PNS yang mengejek pegawai PPPK di lingkungan pemerintah Banten akhirnya minta maaf di hadapan khalayak ramai.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tangkap layar status Taufik Hidayat
PNS MINTA MAAF - Salah seorang staf sekretariat DPRD Banten bernama Roni Nur Isman saat meminta maaf didepan perwakilan PPPK di ruang Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/11/2025). Ia sebelumnya menulis status Whatsapp yang menyinggung PPPK yang dinilai banyak nuntut termasuk Tukin. 

"Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kesalahan saya, kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua. Sekali lagi saya memohon maaf," kata Roni.

"Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," tambahnya.

Salah seorang staf sekretariat DPRD Banten bernama Roni Nur Isman saat meminta maaf didepan perwakilan PPPK di ruang Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/11/2025). Ia sebelumnya menulis status Whatsapp yang menyinggung PPPK yang dinilai banyak nuntut termasuk Tukin
Salah seorang staf sekretariat DPRD Banten bernama Roni Nur Isman saat meminta maaf didepan perwakilan PPPK di ruang Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/11/2025). Ia sebelumnya menulis status Whatsapp yang menyinggung PPPK yang dinilai banyak nuntut termasuk Tukin (Tangkap layar status Taufik Hidayat)

Bangga jadi PPPK

Beberapa orang yang tergabung PPPK sebenarnya sangat bangga.

Apalagi sebelumnya bekerja dan mengabdi sepenuhnya bagi pemerintah.

Status PPPK yang memang berbeda dengan PNS memang membentuk kesenjangan tersendiri di tengah lingkungan kerja pemerintah.

Apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.

Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Kebijakan ini hadir untuk memperbaiki sistem kepegawaian yang sebelumnya sering dipengaruhi kepentingan politik dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi.

Baca juga: Meski Dibayar Rp12.000 per Jam dari Urunan Wali Murid, 16 Guru Honorer Tetap Ikhlas Mengajar

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada proses rekrutmen.

Seleksi PNS berlangsung lebih panjang dan ketat, meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Potensi Akademik dan Tes Wawasan Kebangsaan, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses berlapis ini dirancang untuk memperoleh calon pegawai terbaik karena statusnya bersifat tetap.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved