Berita Viral
PNS Minta Maaf ke PPPK Setelah Ejek Kepegawaian di Status WA, Anggota DPRD: Seperti Direndahkan
Nasib PNS yang mengejek pegawai PPPK di lingkungan pemerintah Banten akhirnya minta maaf di hadapan khalayak ramai.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Sebaliknya, seleksi PPPK lebih singkat dan fleksibel, meskipun tetap berbasis kompetensi. Tahapannya mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, serta wawancara.
Dari sisi usia, pelamar CPNS harus berusia 18–35 tahun, sedangkan pelamar PPPK minimal 20 tahun dan tidak boleh melebihi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Dalam jenjang karier, PNS memiliki peluang lebih luas karena dapat menduduki seluruh jabatan, baik fungsional maupun struktural, termasuk jabatan pimpinan tinggi.
Sementara PPPK hanya dapat menempati jabatan fungsional atau pelaksana, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga fokusnya lebih pada bidang teknis dan administratif.
Struktur penggajian juga menjadi pembeda utama. PNS menerima gaji tetap berdasarkan pangkat dan golongan, serta berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan, termasuk jaminan pensiun dan hari tua yang memberikan kepastian finansial jangka panjang.
Sementara itu, PPPK menerima gaji sesuai perjanjian kerja. Besarannya diupayakan setara dengan PNS, namun tanpa jaminan pensiun. Sebagai gantinya, PPPK masuk dalam sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja.
Dari sisi masa kerja, PNS memiliki karier yang stabil selama memenuhi standar kinerja dan etika profesi. Mereka hanya dapat diberhentikan karena pensiun atau pelanggaran berat.
Sedangkan masa kerja PPPK bersifat kontraktual, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.
Mekanisme pemberhentian PNS dan PPPK juga berbeda. PNS memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemberhentian dapat dilakukan “dengan hormat” (karena pensiun atau perampingan organisasi) atau “tidak dengan hormat” (karena pelanggaran berat).
Sementara PPPK dapat diberhentikan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat”, termasuk karena berakhirnya masa kontrak kerja.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak bersifat permanen dan bergantung pada kinerja serta kebutuhan instansi, sehingga memberi keleluasaan bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Meski berbeda status, baik PNS maupun PPPK memiliki hak perlindungan hukum.
Bagi PPPK, hal ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mencakup jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan hukum selama masa kerja.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
PPPK
PNS
anggota DPRD
Provinsi Banten
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Ban
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
| Sosok Gus Elham, Putra Kiai yang Viral Ciumi Anak Perempuan Kini Bakal Dipolisikan KPAI |
|
|---|
| Penghasilan Miliaran, Anak Menkeu Purbaya Tak Mau Punya Pacar Takut Diporotin: Ya Gimana Ya |
|
|---|
| Pantas Anggota DPRD Sebut Pembangunan Toilet SD Rp 166 Juta Tak Wajar, Hasil Tak Sesuai Rancangan |
|
|---|
| Gus Elham Yahya Minta Maaf Lagi Usai Video Cium Bocah Masih Tuai Kecaman, Ini Reaksi KPAI dan MUI |
|
|---|
| Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cuplikan-tangkapan-layar-video-permintaan-PNS-di-hadapan-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.