Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat

Viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin. Sekolah itu berada di Muara Jernih, Tabir Ulu, Merangin, Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA - Tribunjambi.com/Frengky Widarta
VIRAL GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025). 

Dari penuturan keluarga, konflik ini bermula dari razia PETI oleh Polda Jambi pada Oktober 2025. 

Pelaku A meminta izin kepada guru Paimen untuk melintas menggunakan alat berat melewati lahan milik keluarga Paimen menuju kebun sawitnya. 

Izin diberikan.

Namun, ternyata alat berat itu terus menggunakan jalan yang sama secara berulang hingga merusak kebun.

Akhirnya, Paimen meminta pelaku membuat jalan sendiri atau membeli sebagian tanah sebagai akses. 

Luasan yang diusulkan adalah 3 meter x 63 meter dengan harga Rp28 juta. 

Namun A menolak, dan perundingan dianggap selesai, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan di sekolah.

Penjelasan Keluarga A

Keluarga A menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari masalah tanah kebun.

A memiliki sebidang tanah yang rencananya akan diubah dari kebun karet menjadi kebun sawit menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Untuk mencapai lokasi, akses terdekat melalui lahan milik P atau Paimen.

“Karena lahan kebun bapak inisial P merupakan jalur terdekat menuju lokasi, bapak inisial A meminta izin untuk melintas. Setelah perundingan, bapak inisial P mengizinkan, sehingga bapak A membawa alat beratnya ke lokasi kebunnya,” jelas keluarga, melansir dari TribunJambi.

Tujuan penggunaan alat berat adalah untuk membuka lahan kebun karet menjadi sawit melalui metode 'staking'.

“Setelah alat berat masuk, pihak bapak inisial P kembali mengajak berkomunikasi. Karena jalan tersebut akan digunakan jangka panjang, bapak P menawarkan bapak A untuk membeli lahan jalan yang dilalui kendaraan beratnya,” lanjutnya.

Baca juga: Nasib Firman, Guru SD Disuruh Minta Maaf usai Merekam Video Kelas yang Plafonnya Ambruk

Kesepakatan awal harga lahan yang diukur 3 meter x 63 meter dari jalan aspal hingga perbatasan lahan A, awalnya ditawarkan Rp30 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved