Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat

Viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin. Sekolah itu berada di Muara Jernih, Tabir Ulu, Merangin, Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA - Tribunjambi.com/Frengky Widarta
VIRAL GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025). 

Keluarga korban menawar Rp10 juta, dan negosiasi akhirnya mencapai kesepakatan Rp28 juta. 

Namun, kesepakatan itu menemui jalan buntu.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga kami memutuskan membuka jalan alternatif sekitar 200 meter dari lahan milik bapak P,” ungkap keluarga A.

Pada Rabu (12/11/2025), keluarga bapak A mendatangi SMPN 32 untuk bertemu bapak P. 

Setelah menunggu sekitar 10 menit, mereka bertemu dan menyampaikan bahwa akses jalan ke kebun milik A telah dibuat sendiri, namun bapak P tidak diperkenankan melewati tanah milik A. 

Diduga, hal inilah pemicu cekcok antara keduanya.

“Kami mengklarifikasi bahwa tuduhan penganiayaan terhadap bapak P tidak sepenuhnya benar. Keluarga kami juga menjadi korban, bapak A mengalami luka di kepala, tangan, muka, dan perut, sehingga harus dirawat di rumah sakit beberapa hari hingga tidak sadarkan diri,” ujar keluarga A.

Keluarga A menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum dan meminta kepolisian bertindak adil.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan PETI. Alat berat yang digunakan adalah milik keluarga bapak A, untuk membuka kebun karet menjadi sawit, bukan untuk aktivitas PETI,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Untuk peristiwa dugaan kasus kekerasan ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata IPTU Eka.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved