Berita Viral
Rasnal & Abdul Muis Terima Gaji Rp175 Juta usai Status ASN Diaktifkan Lagi, sempat Diberhentikan
Hak-hak mereka sempat tertahan selama masa nonaktif akibat kasus dugaan pungli sumbangan Rp20 ribu untuk guru honorer.
Ringkasan Berita:
- Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapatkan kembali hak-hak kepegawaian mereka.
- Hak-hak mereka sempat tertahan selama masa nonaktif akibat kasus dugaan pungli sumbangan Rp20 ribu untuk guru honorer.
TRIBUNJATIM.COM - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis akhirnya mendapatkan kembali hak-hak kepegawaian mereka.
Diketahui, hak-hak ini sempat tertahan selama masa nonaktif akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sumbangan Rp20 ribu untuk guru honorer.
Baca juga: Dijanjikan Jadi Mitra Program MBG, Pengusaha Catering Tertipu Rp458 Juta, Disuruh Buat Dapur
Adapun hak-hak tersebut termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan dikabarkan sudah dicairkan, Senin (17/11/2025).
Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.
Total dana tertunda yang akan disalurkan ke dua guru dari Kabupaten Luwu Utara tersebut mencapai lebih dari Rp175,9 juta.
Dua ASN tersebut, Rasnal dari SMAN 1 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMAN 3 Luwu Utara, memiliki rincian hak yang berbeda, dilansir dari Tribun Timur.
Rasnal, Kepala Sekolah
- Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp24.040.800
- Tunggakan gaji pokok: Rp17.498.901 (kekurangan gaji Oktober–Desember 2024)
- Gaji rutin 2025: Rp64.162.637 (gaji Januari–November 2025)
- Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR): Rp5.933.624
- Gaji ke-13: masing-masing Rp5.933.624
- Tunjangan Kinerja (TPP): Rp15.600.000 mencakup periode Januari–Agustus 2024 dan Rp11.700.000 pada Mei–Oktober 2025, total Rp27.300.000
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp28.620.000 (untuk semester II 2024, triwulan III dan IV)
- Total: Rp149.448.786.
Sedangkan untuk Abdul Muis yang merupakan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, menerima bagian hak yang lebih fokus pada tunjangan.
Sebagian gaji pokoknya dilaporkan tidak terhenti sepenuhnya.
Abdul Muis, Bendahara
- Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp12.398.904
- TPP bulan November-Desember 2024 : Rp3.900.000
- TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
- TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp14.760.600 (Pemerintah Pusat)
- Total: Rp38.859.504
Baca juga: Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu
Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, gaji yang tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menandatangani SK pengangkatan kembali.
Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.
Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayar langsung Pemerintah pusat.
"Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat," kata Iqbal saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).
"Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo," imbuhnya.
Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.
| Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya |
|
|---|
| Uang Rampasan Koruptor Bakal Dipakai Prabowo Bayar Utang Whoosh hingga LPDP, KPK Buka Suara |
|
|---|
| Imbas Tolak Bikin Video Klarifikasi, Siswa SMP Dianiaya Temannya Hingga Tak Berdaya: Membantah |
|
|---|
| Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat |
|
|---|
| Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rincian-gaji-Abdul-Muis-dan-Rasnal-usai-ASN-diaktifkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.