Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul

Amirudin seorang warga lansia terpaksa dituntut 2 tahun penjara setelah menebang pohon untuk memperbaiki atap rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
TEBANG POHON - Ilustrasi hasil penebangan pohon untuk menghasilkan kayu yang dipakai memperbaiki rumah oleh Amirudin. Namun sayangnya, Amirudin malah masuk penjara. 

Ia juga menerima informasi mengenai aksi peneresan yang diduga dilakukan Amirudin sehingga beberapa pohon dinilai rusak.

“Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon,” ujarnya.

Terkait pengakuan Amirudin yang mengira pohon kecapi itu berada di lahan garapannya, I Made menilai hal tersebut tidak berdasar.

Ia menegaskan batas kawasan sudah jelas dan warga sekitar mengetahui area tersebut berada di dalam TNUK.

“Itu hanya alibinya saja. Dia sudah lama tinggal di situ, tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.

Terkait tuntutan 2 tahun penjara, I Made mengatakan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Berniat perbaiki rumah

Di sisi lain, kuasa hukum Amirudin, Neneng Annisa, menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Ia menjelaskan kliennya menebang pohon untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki atap rumahnya yang hampir roboh.

“Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice,” ujar Neneng.

Amirudin disebut telah bertahun-tahun menabung dari hasil bertani untuk memperbaiki tempat tinggalnya.

Anak terpukul

Namun kondisi ekonomi yang terbatas memaksa dirinya mencari cara cepat untuk mendapatkan kayu.

Samsuri, menantu Amirudin, mengaku terpukul dengan kasus ini.

Ia menceritakan kondisi rumah yang bocor di beberapa titik serta tanggungan keluarga yang masih harus ditopang oleh sang ayah.

“Kasihan orang tua saya, sudah tua harus jalani proses hukum seperti ini,” ujarnya.

Keluarga berharap Amirudin mendapat keringanan hukuman, bahkan dibebaskan jika memungkinkan mengingat usia, latar ekonomi, dan ketidaktahuan mereka soal batas kawasan taman nasional.

Baca juga: Cinta Monyet Berujung Kekerasan, Siswa SD Dikeroyok Gara-Gara Pinjam Buku, Anggota DPRD Soroti

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved