Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul

Amirudin seorang warga lansia terpaksa dituntut 2 tahun penjara setelah menebang pohon untuk memperbaiki atap rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
TEBANG POHON - Ilustrasi hasil penebangan pohon untuk menghasilkan kayu yang dipakai memperbaiki rumah oleh Amirudin. Namun sayangnya, Amirudin malah masuk penjara. 

Nasib serupa lainnya dialami oleh warga di Banyuasin.

Seorang pemilik kebun di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi meski sekarung petai di kebunnya dicuri.

Ia adalah Soni Harsono bin Senen (35).

Penyebab Soni berakhir dipenjara lantaran ia menembak Zulkarnain (44), yang merupakan pencuri petai di kebunnya.

Zulkarnain warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin ini tewas usai ditembak oleh Soni pada Jumat (17/10/2025).

Akibat perbuatan tersebut, Soni harus mendekam di balik jeruji besi.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Ipda Rolly Setiawan mengakui, Soni sudah diamankan pihak kepolisian.

Pemicu pembunuhan ternyata karena Zulkarnain kepergok hendak mencuri petai di kebun milik pelaku, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Apes Hasan Beli Susu untuk MBG Rp 41 Juta, Nunggu Truk Pesanannya Mundur Malah Ditinggal Kabur Sopir

Pemilik kebun emosi

Soni yang tersulut emosinya langsung mengambil senapan angin dan menembak korban hingga terkapar.

"Sebelum terjadinya penembakkam, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Zulkarnain langsung dilarikan ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan karena mengalami luka di pinggang kanan.

Namun, karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama," ungkapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved