Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemusnahan 17 Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Rugikan Negara Rp16,8 M, Satpol PP: Langkah Serius

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
MUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

Dari jumlah penyitaan tersebut, potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp12.815.585.200 (Rp12,8 miliar). Kemudian kerugian negara dari pajak rokok sebesar Rp1.281.558.520 (Rp1, 28 miliar), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp2.729.335.349 (Rp2,72 miliar)

"Sehingga total kerugian negara sebesar Rp16.826.479.826.479 atau (Rp16,8 miliar). Dari hasil ini kami dapat memahami dampak kerugian dari rokok ilegal," jelasnya

Menurut Andik, peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang merugikan banyak pihak bagi negara, rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dana bagi hasil cukai tembakau yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan menjadi berkurang.

Bagi masyarakat rokok ilegal merugikan kesehatan karena tidak melalui pengawasan yang ketat dan seringkali tidak memenuhi standar keamanan.

Selain itu, harga rokok ilegal yang murah memicu peningkatan konsumsi rokok terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah yang semakin memberatkan beban ekonomi mereka. 

Bagi industri, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan produsen rokok legal yang telah mematuhi peraturan yang berlaku. 

Peredaran rokok ilegal tersebut sangat mudah kita temukan di pasar-pasar, warung-kelontong, pedagang kaki lima, pasar tradisional yang keberadaannya tanpa kita sadari. 

Menghadapi tantangan ini tidak ada satupun pihak yang dapat bekerja sendiri. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif dan sinergi dari berbagai pihak. 

"Kehadiran kita semua di sini adalah bukti nyata komitmen kita untuk bekerja sama. Sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal secara efektif," terangnya. 

Andik menerangkan, sebagai community protector pihak bea cukai memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca juga: Puluhan Petani di Surabaya Utara Tolak Pendirian Sekolah Rakyat di Lahan Mereka, Mengadu ke DPRD

Guna melaksanakan peran tersebut, bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DPH CHT) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 bahwa gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan menteri dengan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten kota daerah penghasil dan 30 persen untuk kabupaten kota lainnya. 

Andik menjelaskan cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved