Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemusnahan 17 Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Rugikan Negara Rp16,8 M, Satpol PP: Langkah Serius

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
MUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

Sebanyak 50 persen dari DBH CHT akan dialokasikan untuk bidang kesehatan yang meliputi pembiayaan JKN, pengendalian penyakit dan peningkatan fasilitas kesehatan.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan melalui program Lingkaran Cinta melindungi sekitar 40.300 orang pekerja termasuk buruh tani tembakau.

Ketiga, penegakan hukum. 

Dana DBH CHT juga akan akan digunakan untuk mendukung penegakan hukum khususnya terkait distribusi cukai dan pengurangan produk tembakau ilegal. 

Andik menambahkan, selain program prioritas tersebut di atas, DBH CHT juga digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk mendukung petani tembakau dalam meningkatkan kualitas produksi.

Kemudian peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan DBH melalui digitalisasi dengan menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi EDBH CHT

"Untuk perencanaan, monitoring dan pelaporan yang lebih efektif oleh Pemprov Jatim," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved