Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemusnahan 17 Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Rugikan Negara Rp16,8 M, Satpol PP: Langkah Serius

Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
MUSNAHKAN - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jatim memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan selama empat bulan di halaman Gedung Graha Pena, Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025). 

Cukai tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di daerah-daerah penghasil seperti Provinsi Jatim.

Industri rokok di Jatim tergolong industri yang sangat padat karya. Industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu, khususnya perkebunan tembakau dan cengkeh. Serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya.

"Ribuan tenaga kerja terserap dalam industri rokok sejak dari hulu sampai hilir. Memburuknya kinerja industri rokok tentunya akan berdampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Jatim," ungkapnya. 

Perlu diketahui, lanjut Andik, dana bagi hasil adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara, dana bagi hasil cukai adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase tertentu yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, serta mendorong pemulihan perekonomian daerah.

Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau. 

Nah, pada tahun anggaran 2025, Provinsi Jatim memperoleh Rp3.577.993.386.000 atau (Rp3,57 triliun).

"Ini merupakan penerimaan terbesar nasional," tegasnya. 

Dari jumlah tersebut, alokasi khusus untuk pemerintah provinsi adalah sekitar Rp954.131.569.000 atau (Rp954 milliar) sisanya dibagikan ke-38 kabupaten kota.

Pada peraturan Menteri Keuangan tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan DPH CHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Andik merinci kembali, bahwa Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025, pemanfaatan DBH CHT difokuskan kepada tiga sektor utama. 

Pertama, kesejahteraan masyarakat. 

Dana DBH CHT akan digunakan untuk berbagai program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved