Polemik Petani Jeruk Vs Pemerintah Desa Selorejo Malang, Pemdes Pasang Baliho Legalitas Lahan
Polemik petani jeruk Vs Pemerintah Desa Selorejo Malang belum usai, kini pemdes memasang baliho legalitas lahan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polemik petani jeruk vs Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak kunjung usai.
Hingga kini, solusi tepat bagi kedua belah pihak masih semu.
Terbaru, sebuah papan bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemdes Selorejo" terpasang di salah satu lahan perkebunan jeruk yang juga termasuk wilayah Kecamatan Dau itu.
Kuasa Hukum petani penyewa lahan tanah kas Desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, polemik masih pada proses persidangan perdata.
"Untuk pemasangan spanduk semua pihak sah-sah saja. Karena kita sama-sama menunjukkan fakta yang terjadi saat ini, soal sengketa yang masih diproses di pengadilan," kata Wiwid ketika dikonfirmasi pada Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi RPH, Kejari Kota Malang Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ditutup 5 Hari, WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal, Begini Caranya
Terkait pemasangan spanduk oleh Pemdes Selorejo, Wiwid berpendapat hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
"Kami juga memasang, spanduk itu (yang dipasang Pemdes) tidak ada masalah, selama iktikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah. Semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum," ucap Wiwid.
Namun, Wiwid meminta semua pihak menahan diri dan mematuhi regulasi hukum yang belaku.
"Pasalnya belum ada putusan yang inkrah. Sehingg petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak," ucapnya.
Baca juga: 11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya
Baca juga: PPKM di Sidoarjo, Jam Malam Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB, Sekolah Daring, Mal Buka Sampai Jam 7 Malam
Wiwid menyebut sengketa lahan ini berbeda dengan sengketa kendaraan.
"Pada permasalahan ini berbeda, jika tanaman tidak dirawat akan mati. Apalagi ditemukan fakta jika tanaman jeruk tersebut ditanam oleh petani," tuturnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Selorejo, Didik Lestariono menyatakan, pemerintah desa berhak memasang baliho di lahan tanah kas desa.
Baliho memuat regulasi dan legalitas perundang-undangan kepemilikan lahan.
Baca juga: Bupati Malang Jelaskan Perbedaan PPKM dengan PSBB, Tidak Ada Penerapan Penyekatan di Check Point
Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Batu, Tempat Wisata Tetap Buka, Jam Dibatasi, Tak Ada Posko Pemeriksaan
Alhasil, baliho tersebut juga menyiratkan penyewa tanah atau petani jeruk tidak berhak menguasai lahan.
"Kebun jeruk itu harusnya dikembalikan ke asal muasalnya yakni ke desa. Karena tanah itu tanah kas desa," tutur Didik.
Editor: Dwi Prastika