Berita Kota Malang
Pembelajaran Tatap Muka di Malang Dimulai 19 April 2021, Disdikbud Tunggu Persetujuan Wali Murid
Penerapan pembelajaran tatap muka di Kota Malang akan dimulai pada 19 April 2021, Disdikbud masih menunggu persetujuan dari wali murid.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rifki Edgar| Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekolah tatap muka di Kota Malang rencananya akan dilakukan pada 19 April 2021 mendatang.
Sejumlah sekolah kini sedang melakukan persiapan, jelang dimulainya pembelajaran baru di sekolah, setelah setahun lebih pembelajaran dilakukan melalui daring.
Guna mempersiapkan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga melakukan persiapan, dengan mulai menyusun sistem yang bakal diterapkan saat sekolah tatap muka berlangsung.
Satu di antaranya ialah dengan melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang nantinya akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Fix 19 April 2021 sekolah tatap muka kembali digelar. Tapi saya masih menunggu dapat laporan dari sekolahan terkait dengan persetujuan dari wali siswa," ucap Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Perum Jasa Tirta Izinkan Pemanfaatan Bantaran Parit Agung Tulungagung: Yang Penting Prosedural
Baca juga: Waspada Gempa Malang Raya, Laporkan Langsung ke Pemkot Lokasi hingga Korban Bencana Lewat LaporSam
Laporan dari wali murid tersebut, yang nantinya bakal dijadikan acuan pembelajaran tatap muka dapat dilangsungkan di sekolah.
Apabila, wali murid menyetujui, maka pembelajaran tatap muka bisa dijalankan di sekolah.
"Prinsip semua sekolah siap, tapi kan harus ada izin dari orang tua siswa. Jadi perlu ada komunikasi lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
SE tersebut ditujukkan kepada Paud, SD dan SMP di Kota Malang.
Isi edaran itu menyebutkan PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Universitas Brawijaya Malang Siapkan Dua Shuttle Bus Antar Peserta UTBK-SBMPTN Ke Lokasi Ujian
Baca juga: Gempa di Malang Berdampak Kerusakan Parah, BMKG Duga Pemicunya Karakteristik Tanah dan Bangunan
Hal ini untuk menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
"Penerapan pembelajaran jarak jauh (daring) sebenarnya telah terlaksana dengan baik. Tapi dikhawatirkan jika terlalu lama tanpa tatap muka, bisa menimbulkan dampak negatif," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, dampak negatif tersebut dapat menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan.
Hal tersebut yang dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua maupun pada anak.
"Seperti itu tadi yang melatarbelakangi dibentuknya SE untuk pembelajaran tatap muka ini," ucapnya.
Baca juga: Perkuat UMKM, Wali Kota Malang Minta Pengadaan Barang dan Jasa 40 Persen Berasal dari UMKM
Baca juga: Larangan Mudik, Polres Malang akan Terapkan Penyekatan Jalur Perbatasan
Isi SE tersebut di antaranya ialah pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari jumlah murid, dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Selanjutnya, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan.
Kemudian dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti salaman ataupun cium tangan. Serta para siswa wajib menggunakan masker 3 lapis.
Setiap sekolah juga harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.