Berita Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Copot Ketua RT/RW di Surabaya yang Pungli ke Warga: Saya Bakal Laporkan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi tegas apabila menemukan pungutan liar (pungli) di lingkungan RT.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi tegas apabila menemukan pungutan liar (pungli) di lingkungan RT.
Cak Eri tak segan memberhentikan jajaran Ketua RT, RW, atau bahkan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Tak hanya dicopot, para Ketua RT, RW, hingga LPMK juga bisa berurusan dengan penegak hukum.
“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot)," kata Cak Eri di Surabaya.
"Tak hanya di RT, tapi ini sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?” kata Cak Eri.
Cak Eri menegaskan, para Ketua RT, RW, maupun LPMK terpilih telah menyepakati kontrak kinerja melayani masyarakat.
Baca juga: Tari Remo Massal Pelajar se-Surabaya Pecahkan Rekor MURI, Cak Eri: Jangan Sampai Anak Cucu Kita Lupa
Satu di antara caranya, dengan menolak pungli.
Tak hanya pungli secara langsung, ia juga mengingatkan untuk tak melakukan penarikan uang dengan modus lain, misalnya kas.
“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.
Menurutnya, pungli akan menyulitkan warga ketika akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Karenanya, ia meminta masyarakat untuk melapor ke jajarannya apabila menemukan pungli di lapangan.
“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri.
Aturan tentang pembentukan dan pembinaan rukun tetangga, rukun warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya Diisi Teatrikal, Wali Kota Cak Eri Komitmen Perangi Kemiskinan
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
pungutan liar
pungli
Cak Eri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.