Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Copot Ketua RT/RW di Surabaya yang Pungli ke Warga: Saya Bakal Laporkan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi tegas apabila menemukan pungutan liar (pungli) di lingkungan RT.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan arahan di Surabaya, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi tegas apabila menemukan pungutan liar (pungli) di lingkungan RT.

Cak Eri tak segan memberhentikan jajaran Ketua RT, RW, atau bahkan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). 

Tak hanya dicopot, para Ketua RT, RW, hingga LPMK juga bisa berurusan dengan penegak hukum.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot)," kata Cak Eri di Surabaya. 

"Tak hanya di RT, tapi ini sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?” kata Cak Eri

Cak Eri menegaskan, para Ketua RT, RW, maupun LPMK terpilih telah menyepakati kontrak kinerja melayani masyarakat.

Baca juga: Tari Remo Massal Pelajar se-Surabaya Pecahkan Rekor MURI, Cak Eri: Jangan Sampai Anak Cucu Kita Lupa

Satu di antara caranya, dengan menolak pungli

Tak hanya pungli secara langsung, ia juga mengingatkan untuk tak melakukan penarikan uang dengan modus lain, misalnya kas.

“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. 

Menurutnya, pungli akan menyulitkan warga ketika akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Karenanya, ia meminta masyarakat untuk melapor ke jajarannya apabila menemukan pungli di lapangan. 

“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri

Aturan tentang pembentukan dan pembinaan rukun tetangga, rukun warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.

Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya. 

Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya Diisi Teatrikal, Wali Kota Cak Eri Komitmen Perangi Kemiskinan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved