Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Murid SD di Surabaya Syok Intip Aksi Guru dari Balik Hasduk, 20 Siswa Diperdaya, Pelaku Bawa Ketimun

Murid SD di Surabaya itu tak sengaja mengintip aksi si guru saat matanya ditutup hasduk. Kini, si guru pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
blessedmag2.wordpress.com dan via Kompas.com
ILUSTRASI Berita guru SD cabuli 20 murid modus tutup mata pakai hasduk. Bawa ketimun, Selasa (21/2/2023). 

Ia meminta supaya secepatnya pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.

Baca juga: 21 Murid SD Banyuwangi Tertipu Kebaikan Penjual Mainan, Guru Kaget Pergoki Aksi Nakal, Naik Motor

Sementara itu, seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJ (60) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli lima santriwatinya.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Krimnal Polres Serang pada Selasa (14/2/2023) dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang.

"Pelaku telah diamankan, pelaku diketahui merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Dedi kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/2/2023).

Dedi menjelaskan, MJ dilaporkan oleh pihak keluarga lima orang santriwati yang  menjadi korban pencabulan saat belajar di Ponpes milik tersangka.

Dari pengakuan lima korbannya, perbuatan cabul pelaku dilakukan Maret hingga Desember 2022 di kamar pribadi, ruang belajar hingga ada yang diajak menginap di hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Dedi.

Awal mula terbongkar Dedi mengungkapkan, awal mula terbongkarnya aksi bejad MJ ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

Namun, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkap dia.

Baca juga: Penjual Es Batu Nekat usai Lihat Mama Muda di Sumut Pakai Daster ke Warung, Sebelumnya Lebih Parah

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum para korban.

Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved