Berita Jatim
Nasib Memalukan Guru Ngaji Nakal di Singosari Malang, Korban Sempat Alami Ketakutan dan Trauma
Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Yakni seorang guru ngaji yang tega mencabuli santriwati.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
“Pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli korban karena timbulnya hasrat seksual, korban juga dicabuli saat dirinya hendak merapikan baju seragam korban,” pungkas Wiwit.
Di hadapan penyidik, pelaku MIN yang masih berstatus lajang itu mengakui perbuatannya meski awalnya ia tidak ada niatan bertindak cabul.
Ia juga membenarkan barang bukti berupa baju korban yang dihadirkan penyidik.
“Tidak kenal (dengan korban). Awalnya tidak ada niatan, inginnya sowan ke kiai tetapi kiai tidak ada. Ada anak itu saya panggil,” singkatnya.
Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Resah Karena Pelaku Pencabulan di Madiun Masih Berkeliaran, Warga Kehilangan Sabar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.