Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

PDI Perjuangan Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu 2024, Suarakan Harus Taat Konstitusi

PDI Perjuangan Jawa Timur turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan pemilu diundur hingga 2025

ISTIMEWA
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono bicara soal pemilu diundur hingga 2025, Sabtu (4/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan Jawa Timur turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga dua tahun kedepan.

Mengacu konstitusi, PDIP Jawa Timur menyebut pesta demokrasi dijalankan setiap lima tahun sekali.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono menegaskan seluruh kader konsisten dalam berpolitik.

Apalagi dia menegaskan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga menyuarakan semua harus patuh pada konstitusi.

"Bahwa pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali, seperti berulang kali ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sejarahnya, tak pernah sekali pun beliau tidak patuh pada konstitusi dan ketentuan hukum," katanya kepada TribunJatim.com, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Deni, begitu pula perihal Pemilu 2024.

Baca juga: Amankan Arahan Megawati, PDIP Jatim: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu

Ditegaskan, seluruh kader mematuhi arahan Megawati.

Sebelumnya begitu keputusan PN Jakpus itu keluar, Megawati dan PDI Perjuangan termasuk yang tegas menolak secara lantang.

"Ibu Megawati mendukung KPU dan meminta tetap melanjutkan tahapan pemilu. Sehingga Pemilu tetap berjalan pada 14 Februari 2024,” ujar Deni.

Sehingga, Deni menegaskan segala upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional.

"Seluruh kader PDI Perjuangan satu barisan bahwa kita harus taat konstitusi. Termasuk Presiden Jokowi berulang kali menegaskan pentingnya kita semua untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dengan Pemilu tetap berjalan lima tahunan,” ucapnya.

Lebih lanjut, anggota DPRD Jatim itu menyebut sedianya putusan yang dikeluarkan PN Jakpus itu tidak tepat.

Karena berdasarkan regulasi UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan begitu, dia menyebut PN Jakpus seharusnya tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

Baca juga: PDIP Kabupaten Malang Targetkan 17 Kursi di Pileg 2024, Terutama Dapil 1: Semaksimal Mungkin

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved