Pemilu 2024
PDI Perjuangan Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu 2024, Suarakan Harus Taat Konstitusi
PDI Perjuangan Jawa Timur turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan pemilu diundur hingga 2025
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan Jawa Timur turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga dua tahun kedepan.
Mengacu konstitusi, PDIP Jawa Timur menyebut pesta demokrasi dijalankan setiap lima tahun sekali.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono menegaskan seluruh kader konsisten dalam berpolitik.
Apalagi dia menegaskan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga menyuarakan semua harus patuh pada konstitusi.
"Bahwa pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali, seperti berulang kali ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sejarahnya, tak pernah sekali pun beliau tidak patuh pada konstitusi dan ketentuan hukum," katanya kepada TribunJatim.com, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Deni, begitu pula perihal Pemilu 2024.
Baca juga: Amankan Arahan Megawati, PDIP Jatim: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu
Ditegaskan, seluruh kader mematuhi arahan Megawati.
Sebelumnya begitu keputusan PN Jakpus itu keluar, Megawati dan PDI Perjuangan termasuk yang tegas menolak secara lantang.
"Ibu Megawati mendukung KPU dan meminta tetap melanjutkan tahapan pemilu. Sehingga Pemilu tetap berjalan pada 14 Februari 2024,” ujar Deni.
Sehingga, Deni menegaskan segala upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional.
"Seluruh kader PDI Perjuangan satu barisan bahwa kita harus taat konstitusi. Termasuk Presiden Jokowi berulang kali menegaskan pentingnya kita semua untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dengan Pemilu tetap berjalan lima tahunan,” ucapnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD Jatim itu menyebut sedianya putusan yang dikeluarkan PN Jakpus itu tidak tepat.
Karena berdasarkan regulasi UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan begitu, dia menyebut PN Jakpus seharusnya tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.
Baca juga: PDIP Kabupaten Malang Targetkan 17 Kursi di Pileg 2024, Terutama Dapil 1: Semaksimal Mungkin
PDI Perjuangan
Jawa Timur
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KPU
Pemilu 2024
PDIP
pesta demokrasi
Megawati Soekarnoputri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.