Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kesehatan

Janji Komitmen FKRTL ke BPJS Kesehatan Surabaya, Jamin Tak Ada Diskriminasi Layanan

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan evaluasi serta berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan terus melakukan evaluasi serta berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi peserta.

Setelah sebelumnya BPJS Kesehatan cabang Kota Surabaya meminta komitmen janji layanan kepada elemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kini giliran elemen dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tergabung menjadi mitra BPJS di Kota Surabaya, melakukan janji serupa, guna meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, dengan melakukan janji komitmen tersebut, maka FKRTL tidak boleh melakukan diskriminasi layanan, dan yang terpenting adalah, tidak ada lagi pembatasan hari rawat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

“Biasanya tiga hari disuruh pulang, dan yang terpenting adalah, jangan menolak, jika pasien itu tidak membawa kartu JKN. Saat ini petugas layanan kesehatan dapat melihat keaktifan kepesertaan pasien peserta JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga sepanjang kepesertaan pasien tersebut aktif, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan itu menjadi jaminannya JKN,” tegas Hernina di Surabaya, Rabu (17/5/23).

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soetomo Surabaya, Joni Wahyuhadi dalam siaran pers mengatakan, pihaknya berupaya untuk terus memberikan layanan yang paripurna kepada pasien, tidak terkecuali terhadap pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

Selain itu, Joni melarang pemberian resep bagi pasien BPJS Kesehatan diluar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika pasien memang benar menempati kelasnya.

“Kalau dia menempati kelasnya, jangan sampai ada tambahan biaya. Kalau unit costnya lebih besar dari klaim, ya sudah itu menjadi tanggung jawab kita, ayo kita diskusikan dengan BPJS, kita diskusikan dengan pemerintah,” tutur Joni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat menghadiri kegiatan "BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Lagi Diskriminasi Layanan dan Pembatasan Hari Rawat Inap" di Surabaya pada Selasa (16/5/23) kemarin menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya mendukung sepenuhnya janji layanan peserta JKN di wilayah Kota Surabaya.

Pihaknya memastikan dengan janji layanan ini, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas maupun FKRTL atau Rumah Sakit Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan fasiltas pelayanan yang terbaik.

“Bukan berhenti disitu saja, bentuk kepuasan masyarakat Surabaya adalah satu kewajiban yang harus terlaksana, seperti disampaikan oleh Bapak Eri Wali Kota Surabaya, cukup dengan NIK, warga kita terjamin kesehatan nya, tanpa harus dibedakan pasien umum atau pasien BPJS Kesehatan. Penghargaan UHC yang telah diterima akan terus menjadi pelecut penerjemahan bentuk layanan bukan hanya dari sisi SDM namun diera digitalisasi ini, layanan digital juga harus terus diterapkan.” ujar Nanik.

Lebih jauh, Nanik menerangkan, tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani baik itu di faskes atau di rumah sakit.

Terkait dengan 239.363 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Ia menyebutkan, jika ada warga Surabaya yang berdomisili di Surabaya dapat mengaktifkan kembali melalui Fasiltas Kesehatan.

“Saya tekankan, surat edaran sudah kita sampaikan bahwa tidak ada penolakan pasien. Warga Surabaya wajib mendapatkan pelayanan. Semua Faskes harus melayani. Kriteria pengurangan sendiri ini berkaitan dengan data dari dinas sosial. Ini bukan semata mata penonaktifan. Komitmen Pak Walikota Surabaya sudah jelas, warga Surabaya tetap menerima jaminan Kesehatan,” tegas Nanik.

Lebih lanjut Nanik juga mengatakan, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Surabaya, warga berhak mendapatkan pelayanan dan tidak boleh ditolak. Sementara, karena memang banyaknya yang nonaktifkan, pihaknya memprioritaskan bagi yang di faskes dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved