Berita Kota Malang
Bentuk Satgas TPPO, Polresta Malang Kota Tabuh Genderang Perang terhadap Perdagangan Orang
Satgas TPPO dibentuk, Polresta Malang Kota menabuh genderang perang terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pembentukan Satgas TPPO tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk penanganan kasus perdagangan orang.
"Satgas TPPO beranggotalan 120 personel. Ini merupakan bentuk dari keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, dalam menabuh 'genderang perang' terhadap tindak pidana perdagangan orang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/6/2023).
Dirinya menerangkan, tindak pidana perdagangan orang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, para korbannya cenderung tidak melaporkan tindak kejahatan yang dilaminya itu.
Hal tersebut dikarenakan, mereka menganggap dirinya bukan merupakan korban dari suatu tindakan kejahatan.
"Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Hal lainnya adalah, ketakutan korban dikarenakan cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar," terangnya.
Dirinya menjelaskan, Polresta Malang Kota dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya proaktif dan kolaboratif. Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan korban perdagangan orang.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Human Trafficking di Kawasan Wisata Tretes, Polres Pasuruan Banjir Pujian
"Mendeteksi tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko," tambahnya.
AKBP Apip Ginanjar juga menambahkan, personel Satgas TPPO Polresta Malang Kota bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Anggota Satgas TPPO Polresta Malang Kota, kami tekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Perwira Polisi yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Perdagangan Manusia
Polresta Malang Kota
Tindak Pidana Perdagangan Orang
AKBP Apip Ginanjar
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.