Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Bentuk Satgas TPPO, Polresta Malang Kota Tabuh Genderang Perang terhadap Perdagangan Orang

Satgas TPPO dibentuk, Polresta Malang Kota menabuh genderang perang terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pembentukan Satgas TPPO tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk penanganan kasus perdagangan orang.

"Satgas TPPO beranggotalan 120 personel. Ini merupakan bentuk dari keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, dalam menabuh 'genderang perang' terhadap tindak pidana perdagangan orang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/6/2023).

Dirinya menerangkan, tindak pidana perdagangan orang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, para korbannya cenderung tidak melaporkan tindak kejahatan yang dilaminya itu.

Hal tersebut dikarenakan, mereka menganggap dirinya bukan merupakan korban dari suatu tindakan kejahatan.

"Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Hal lainnya adalah, ketakutan korban dikarenakan cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar," terangnya.

Dirinya menjelaskan, Polresta Malang Kota dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya proaktif dan kolaboratif. Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan korban perdagangan orang.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Human Trafficking di Kawasan Wisata Tretes, Polres Pasuruan Banjir Pujian

"Mendeteksi tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko," tambahnya.

AKBP Apip Ginanjar juga menambahkan, personel Satgas TPPO Polresta Malang Kota bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Anggota Satgas TPPO Polresta Malang Kota, kami tekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Perwira Polisi yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Perdagangan Manusia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved