Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Malang Telanjur Modifikasi Motor Curian Lalu Ditangkap, Korban Berterima Kasih, 'Lebih Bagus'

Seorang pria di Malang gigit cari setelah ditangkap karena kasus pencurian motor. Pasalnya, pria itu telanjur modifikasi motor curian tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Imron Hakiki
Pria Malang Telanjur Modifikasi Motor Curian Lalu Ditangkap, Korban Berterima Kasih, 'Lebih Bagus' 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Malang gigit cari setelah ditangkap karena kasus pencurian motor.

Pasalnya, pria di Malang telanjur modifikasi motor curian tersebut.

Ia tak menduga bahwa akan tertangkap polisi.

Korban sang pemilik motor pun bereaksi.

Korban diketahui bernama Muhammad Afandi.

Akhirnya korban pencurian motor itu bisa tidur nyenyak karena motor yang dicuri berhasil ditemukan.

Bahkan ketika dikembalikan oleh polisi, Motor Honda CRF itu lebih baik dari sebelumnya.

Seperti knalpot dan rem sudah dimodifikasi oleh pencuri.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Surabaya Ditangkap saat Dorong Motor Curian, Rencana Dijual Buat Beli Pil Koplo

Motor Muhammad Afandi itu dicuri oleh Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sekitar 3 bulan lalu, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Sepeda motor yang hilang itu kembali setelah Polres Malang berhasil mengungkap tindak pencurian yang dilakukan Khamim.

Selain mengucapkan terima kasih kepada polisi atas kembalinya sepeda motornya, Afandi juga berterima kasih kepada pencurinya.

Sebab, sepeda motornya dimodifikasi oleh pelaku menjadi lebih bagus.

"Knalpot dan remnya diganti lebih bagus oleh pelaku," ungkap Afandi saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).

"Terima kasih kepada Polres Malang, akhirnya sepeda motor saya kembali," jelasnya.

Baca juga: Soleh Si Ojol Lemas Motor Dicuri saat Salat, Nabungnya Susah, Kini Girang Dapat Ganti: Alhamdulillah

Afandi menyebut, sepeda motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya sekitar 3 bulan lalu.

Menurutnya pelaku merusak gembok pagar rumahnya pada dini hari.

"Tiba-tiba saat saya hendak bekerja, sepeda motor sudah tidak ada di garasi," jelasnya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, Khamim Nur Ardiansyah telah melakukan pencurian di lima lokasi di Kabupaten Malang.

Yakni, di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, dan Wajak.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," jelasnya.

Wisnu menyebut, Khamim ditangkap bersama 10 orang pelaku lain dalam kurun waktu 17 hari, sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023.

"10 orang pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 16 unit, 1 kunci leter T, dan lima pelat kendaraan bermotor roda dua, 4 ponsel, 2 jaket, 2 perhiasan emas, 1 helm, dan 1 kotak amal.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Ditanya Alasan Mencuri Motor di Bangkalan, Jawaban Pemuda Sampang Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala

Biasanya, alasan klasik para pelaku pencurian motor ketika dibekuk polisi, biasanya tidak jauh dari urusan membayar hutang, hingga berfoya-foya.

Namun pengakuan aneh terlontar dari mulut maling motor pemuda berinisial SP (28), warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Dengan langkah santai, SP mendekat ke sebuah Honda Beat ketika Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memanggilnya, Senin (27/11/2023).

Mengenakan kaos tahanan dengan kedua tangan diborgol, SP menjawab pertanyaan Febri terkait alasannya hingga melakukan pencurian motor.

“Gak punya motor Pak, mau saya pakai sendiri,” jawab SP dengan nada enteng.

Mendengar itu, Febri menggeleng kepala. Ia menyatakan, bapak dengan satu anak itu seharusnya mencari pekerjaan untuk membeli sepeda motor.

Baca juga: Merespon Aduan Masyarakat Polresta Malang Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan 171 Sepeda Motor

Namun nasi sudah menjadi bubur, ia terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.    

“Alasan melakukan tindakan pencurian karena tidak punya motor, dan mengambil motor dari orang lain. Aksinya terekam CCTV, setelah dilakukan pengecekan ternyata warga mengenal wajahnya. Ia ditangkap di rumah seorang kepala desa di Tanjung Bumi,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

SP membawa kabur motor Honda Beat bernopol M 4353 H yang terparkir di depan toko bangunan di Jalan Raya Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi pada 22 November 2023.

Baca juga: Kelimpungan Bayar Cicilan Bank, Pria Asal Malang Nekat Curi Motor, Ketagihan Dapat Uang Instan

Korban yang baru saja mengeluarkan motor dari garasi, membiarkan kuncinya tidak dicabut.

Keesokan harinya, 23 November 2023 menjelang petang, korban mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor sebagai korban tindak pidana pencurian sepeda motor.

Bermodalkan CCTV rekaman, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda Beat.  

“Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko. Namun tidak berselang lama, motornya sudah raib dari pandangan,” pungkas Febri.

Baca juga: Wanita Kembalikan HP Curian karena Dikira Murah, Ternyata Harganya Rp 650 Juta Punya Miliader: Jadul

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved