Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Laporkan 6 Orang Terduga Provokator dan Perusak Pagar Pantai Kenjeran
Satpol PP Surabaya telah melaporkan 6 orang terduga pelaku pengerusakan pagar Pantai Kenjeran, 'Watu-Watu' Bulak Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Satpol PP Surabaya telah melaporkan enam orang terduga pelaku pengerusakan pagar Pantai Kenjeran, 'Watu-Watu' Bulak Surabaya, yang video amatirnya sempat viral di medsos beberapa pekan lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya telah melaporkan enam orang terduga pelaku provokasi dan pengerusakan pagar pembatas di ruas jalan tersebut, ke pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sejumlah alat bukti lain seperti rekaman video amatir yang sempat merekam momen kejadian pada hari itu, hingga keterangan tertulis dari sejumlah saksi.
Termasuk berkas-berkas mengenai aset benda fisik yang dirusak oleh massa, telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Berkas mengenai aset tersebut dibuat oleh pihak Dinas Bina Marga Pemkot Surabaya yang berisik kalkulasi rincian anggaran pembangunan pagar pembatas tersebut senilai sekitar Rp20 juta.
"Kami ada lapor 6 orang. Tetapi itu kan laporan kami ke pihak kepolisian Tanjung Perak dan tinggal dari beliaulah nanti memiliki kewenangan untuk sampai di mana prosesnya," ujarnya, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Pemkot Surabaya Polisikan PKL yang Rusak Pagar Pantai Kenjeran, Berawal dari Menolak Direlokasi

Baca juga: Empat Pemuda Asal Sampang Diamankan Petugas Gabungan, Hendak Balapan di Jalan Kenjeran Surabaya
Sebenarnya, Fikser mengaku enggan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, melihat begitu riskannya dampak perbuatan pengerusakan tersebut terhadap aset bangunan Pemkot Surabaya.
Apa boleh buat, lanjutnya, salah satu cara yang paling memungkinkan agar memberikan ketegasan atas tindakan anarkis tersebut, yakni dengan melibatkan aparat kepolisian melalui pelaporan kepolisian.
"Kami ada lapor 6 orang. Tetapi itu kan laporan kami ke pihak kepolisian KP3 dan tinggal dari beliaulah nanti memiliki kewenangan untuk sampai di mana prosesnya," katanya.
Kendati begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal membuka potensi damai melalui hukum restorasi, manakala memang ada upaya permohonan maaf termasuk adanya itikad baik untuk membayar kerugian.
Baca juga: Puluhan Orang Kabur saat Polisi Surabaya Razia Balap Liar di Kenjeran, Ada yang Ketangkap Bawa Pil
Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Motor vs Truk Muat Elpiji yang Tewaskan Satu Keluarga di Surabaya
Fikser tak menampik hal tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu bergulirnya proses hukum atas pelaporan pengerusakan pagar fasilitas Pemkot Surabaya tersebut.
"Kita ada kesepakatan nanti lah. Artinya kalaupun itu kita juga tidak ingin lapor
Tapi kan tindakan ini juga harus ada ketegasan. Keberadaan Satpol PP di sana itu adalah sebenarnya untuk membantu warga yang sudah tertib di SIB," katanya.
"Karena di sana itu tidak murni orang Bulak saja tapi ada juga orang luar asongan-asongan juga banyak. Kami juga menyayangkan kalau kemudian kita tidak tertibkan justru nanti warga di sana dikuasai oleh orang-orang luar lagi. Kemudian tambah jadi lebih kurang tertib di sana," tambahnya.
Satpol PP Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
pagar Pantai Kenjeran dirusak
pagar Pantai Kenjerang dirusak PKL
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.