Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kocak, Maling Ponsel di Surabaya Kahausan saat Dihajar Warga, Teriak Minta Dibelikan Es Teh

Kejadian unik terjadi saat maling ponsel di Surabaya kepergok warga. Sebab di tengah amukan warga yang melampiaskan kekesalan, sang maling minta dibel

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
Saat Tersangka pencurian ponsel, IH diinterogasi Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih dalam artikel Kocak, Maling Ponsel di Surabaya Kahausan saat Dihajar Warga, Teriak Minta Dibelikan Es Teh 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kejadian unik terjadi saat maling ponsel di Surabaya kepergok warga saat melakukan aksi kejahatan.

Awalnya, bapak enam anak berinsial IH (37) sopir truk ayam potong terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, pada Jumat (8/12/2024) siang. 

Pasalnya, warga domisili Kecamatan Semampir, Kota Surabaya itu, disergap dan dihajar warga beramai-ramai gegara kepergok menyatroni dan mencuri ponsel di rumah permukiman padat di Jalan Kendangsark Gang 1.

Dua ponsel bermerek Realme dan Redmi dengan nilai kerugian hampir Rp10 juta, dan sebuah dompet berisi uang sekitar Rp550 ribu, dicuri oleh tersangka IH. 

Sebelum berhasil melarikan diri. Tersangka IH lebih dulu disergap oleh pihak korban yang sedang berada di dalam rumah namun keberadaannya tak disadari tersangka. Lalu, dibantu oleh warga lain, dan dihajar. 

Namun, ditengah momen kemelut amukan warga tersebut. Sempat terjadi peristiwa lucu dan menggelitik, beberapa menit sebelum anggota kepolisian tiba ke lokasi kejadian. 

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

Baca juga: Teriakan Korban Buat Maling Ponsel di Probolinggo Babak Belur, Baru Kabur 10 Meter Diciduk Warga

Tersangka IH yang saat itu menjadi samsak hidup warga sekonyong-konyong berteriak kencang meminta warga menghentikan sejenak aksi pengeroyokannya itu. 

Pasalnya, Tersangka IH mengaku sedang merasa haus dan ingin minum. Namun para warga yang mungkin masih merasa dongkol, jengkel dan darahnya masih mendidih melihat kelakuan bandit, enggan menggubris keinginannya. 

Tapi, Tersangka IH mengaku ingin membeli minuman yang akan ditenggaknya dengan uang pribadi. 

Baca juga: Maling Kepergok Tak Pakai Celana, Langsung Kalungkan Celurit ke Wanita di Jember, Curi Handphone

Tentu tak mungkin membiarkan si maling seenaknya melenggang santai ke toko kelontong atau swalayan terdekat untuk membeli minum. 

Terpaksa, salah satu warga membantu membelikan minum dengan uang pribadi Tersangka IH, senilai Rp10 ribu. 

Akhirnya, sebotol teh pucuk seharga enam ribu rupiah ditenggak habis, dan uang empat ribu rupiah kembaliannya, dikantongi Tersangka IH. 

Baca juga: Konyol, Maling Ponsel di Probolinggo Lupa Kabur Tinggalkan Motor di Dekat Rumah Korban

"Saya ambil HP dari satu rumah ke rumah. Lalu dihajar massa, sempat melawan, lalu saya kehausan. Saya sempat bilang; hop hop jangan dipukul dulu saya haus mau beli teh pucuk. Saya kasih uang Rp10 ribu, dikembalikan Rp4 ribu," ujar Tersangka IH saat diinterogasi Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kamis (18/1/2024). 

Tersangka IH mengakui, dirinya menjalankan aksinya baru sekali. Modusnya berkeliling perumahan padat, lalu mencari rumah yang pintunya terbuka dan tanpa pengawasan. 

Ia berlagak menjadi tamu di rumah sasaran kejahatannya. Kemudian, saat memastikan rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Ia mengambil dompet dan ponsel yang teronggok tanpa pengawasan. 

Tersangka IH sengaja menargetkan benda ponsel untuk dicuri karena dianggapnya mudah dijual. 

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

Baca juga: Bermula Cekcok di Flyover Jembatan Suramadu, Maling Motor Dicokok Polisi Buntuti Korban dari Sampang

Seandainya aksinya tak kepergok warga, ia mengaku bakal menjual ponsel curian tersebut di Kecamatan Wonokromo, Surabaya

"Enggak pakai jimat. Modus masuk pura pura jadi tamu. Kalau sepi saya masuk. Saya cuma targetkan HP aja, karena mudah dijual. 

Tersangka IH mengaku dirinya sengaja menjalani aksi pencurian ponsel dengan menyasar rumah, karena terdesak kebutuhan hidup dan membeli susu untuk anak bungsunya berusia tiga tahun. 

Upah dari bekerja sebagai sopir truk pengiriman ayam potong dari Surabaya ke Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dirasanya kurang mencukupi biaya hidup. 

"Saya beraksi baru sekali. Uang buat beli susu dan kebutuhan hidup, anak saya terkecil usia 3 bulan. Anak saya ada 7, tapi meninggal satu," jelasnya. 

Aksi kejahatannya kepergok warga hingga membuatnya mendekam di penjara Mapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya

Tersangka IH mengaku, dirinya tetap bersyukur karena dapat Insyaf. Apalagi, pihak Polsek Tenggilis Mejoyo selalu menggelar doa bersama dan pengajian secara rutin setiap hari Kamis. 

"Alhamdulillah di sini ada pengajian setiap kamis yang dilaksanakan pak kanit dan bu kapolsek. Hati adem. Iya saya Insyaf bu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengatakan, Tersangka IH sempat dihakimi warga, dan ditengah pergulatan tersebut sempat meminta warga untuk membelikannya minum. 

"Jadi warga sempat mengamankan tersangka lebih dulu (lalu dihajar warga), tapi kami berhasil mengamankan secara cepat sehingga masih selamat dibawa ke markas. Diceritakan tersangka sempat meminta minum sehingga membeli minum," ujar Kompol Masdawati. 

Mengenai modusnya, lanjut Masdawati, tersangka selalu menargetkan pencurian ponsel di permukiman padat penduduk yang posisi pintu rumahnya terbuka. 

Lalu, tersangka memanfaatkan kelengahan penghuni rumah untuk mencuri sejumlah benda berharga. 

"Tersangka melakukan pencurian di permukiman padat penduduk yang rumahnya terbuka, bukan mencongkel paksa. Tapi modusnya seolah-olah tamu, dilihat ada barang langsung diambil," katanya. 

Akibatnya, tersangka disangkaan Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 

"Kami menangkap pelaku pencurian sesuai pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun. Barang bukti, 2 ponsel korban, uang tunai Rp550 ribu uang korban diambil tersangka," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved