Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai dan Putra Pemilik Ponpes di Trenggalek Lecehkan 12 Santri, Beraksi Sendiri-sendiri Mulai 2021
Fatal imbas kiai dan putra pemilik ponpes di Trenggalek lecehkan 12 santriwati. Beraksi masing-masing. Kini sama-sama terancam penjara 15 tahun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi menyebutkan pondok pesantren tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional atau ijop yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.
"Pondok pesantren tersebut memiliki lima Ijop, yaitu Ijop pondok pesantren, SMK, Madrasah Aliyah, SMP, dan Madrasah Diniyah," kata Ibadi, Senin (18/3/2024).
Ketika sudah memiliki Ijop, menurut Ibadi pesantren tersebut telah memiliki 5 rukun atau arkanul ma'had sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019.
"Lima rukunnya yaitu memiliki kiai yang sanad ilmunya jelas, kiai tersebut juga harus mukim di ponpes tersebut. Rukun kedua adalah memiliki santri minimal 15 orang, punya masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning," kata Ibadi.
Pengurusan Ijop tersebut dilakukan secara online melalui sistem informasi pesantren yang di verifikasi serta validasi oleh Kemenag Kabupaten Trenggalek dengan mendatangi langsung pondok pesantrennya.
"Karena sudah sesuai dengan arkanul ma'had-nya jadi Ijop nya pun diterbitkan," tegas Ibadi.
Setelah Ijop terbit, Kemenag Trenggalek juga melakukan pengawasan setiap saat.
Salah satunya dengan EMIS (Education Management Information System) atau Platform Sistem Pendataan Pendidikan di Kementerian Agama.
"Dengan lahirnya uu pesantren, santri kan dapat afirmasi berupa BOS, nah salah satu syaratnya adalah santri harus terekam di EMIS dan harus di-update terus," jelas Ibadi.
Jika tidak di-update maka Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi pembelajaran pondok pesantren masih berjalan atau tidak.
"Misalnya memang tidak ada santrinya berarti tidak jalan, dan bisa dicabut oleh Ditjen Pendis," tegas Ibadi.
Khusus untuk kasus di Kecamatan Karangan Kemenag tidak bisa serta merta mencabut Ijopnya karena menunggu rapat lintas sektoral dengan Polres Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan.
"Misalnya rekomendasi nya paling ekstrem pencabutan Ijop, maka nanti akan kami buatkan berita acara kami bersurat ke Dirjen Pendis," pungkasnya.
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
pelecehan seksual
Kecamatan Karangan
Trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek
AKP Zainul Abidin
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Sudah Divonis 9 Tahun, Kiai dan Gus 'Nakal' di Trenggalek Tersandung Kasus Baru, Korban Lebih Banyak |
![]() |
---|
Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes |
![]() |
---|
Kiai di Trenggalek & Putranya yang Berbuat Dosa ke Santriwati Tak Saling Tahu, Siasat Licik Terkuak |
![]() |
---|
Modus Berbeda Kiai dan Putranya Cabuli Santriwati di Trenggalek, Keduanya Beraksi Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
Kemenag Trenggalek Pantau Kegiatan Belajar Mengajar di Ponpes yang Tersandung Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.