Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selebgram Tersangak Arisan Bodong

Habis Dipakai Flexing, Uang Rp4,8 M Member Cuan Group Mustahil Kembali, Korban: yang Penting Ditahan

Tiga orang selebgram CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat ketiga selebgram tersangka arisan CV Cuan Group dibawa ke Mapolda Jatim 

Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar. 

Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari

Kemudian, Tersangka Rully Febriana Grup meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit. 

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan. 

Skema kedua. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen. 

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen. 

Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen. 

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta. 

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban. 

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 

Sementara itu, seorang member atau korban, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa pingsannya Tersangka RF ditengah jalannya konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim. 

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata. 

Karena, selama Ica mengenal, sosok Tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi. 

Mengenai, kerugian materiil yang dipastikan tidak lagi dapat diperoleh para korban. Perempuan berambut panjang itu, mengaku tidak mempermasalahkannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved