Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selebgram Tersangak Arisan Bodong

Habis Dipakai Flexing, Uang Rp4,8 M Member Cuan Group Mustahil Kembali, Korban: yang Penting Ditahan

Tiga orang selebgram CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat ketiga selebgram tersangka arisan CV Cuan Group dibawa ke Mapolda Jatim 

Selama para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia merasa lega dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang merugikan para member. 

"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa (uang investasi tidak kembali. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," ujar Ica Carolin, saat ditemui TribunJatim.com di depan Gedung Pelayanan Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024). 

Ia mengenal sosok para tersangka karena mereka bertiga sebagai selebgram. Nilai uang yang telah ditanamkan dalam bisnis yang dikelola CV Cuan Group sejumlah Rp60 juga. 

Yakni, sekitar Rp50 juga untuk layanan program investasi. Sedangkan, Rp10 juta untuk layanan program arisan. 

Dari keseluruhan nilai uang yang telah ditanamkan itu, hanya sekitar Rp15 juta yang dapat kembali sebagai nilai profit bisnis tersebut. Sisanya, masih hilang ditilap para tersangka. 

"Rp60 juta. Investasi 50 juta, sisanya arisan 10 juta. Dia janjikan 12,5 persen per bulan, kalau 100 juta, keuntungan 12,5 juta per bulan. Kalau aku baliknya kurang Rp45 juta," pungkasnya. 

Sebelumnya, seorang korban investasi, berinisial WW, berharap proses hukum yang berjalan terhadap ketiga tersangka dapat mengembalikan nilai kerugian materiil yang terlanjur ditanamkan pada bisnis abal-abal tersebut.

Sejak awal ia tertarik menamkan modal dalam bisnis tersebut karena dijanjikan keuntungan profit 10 persen dari uang yang sudah dibayarnya. 

“Tahu arisan itu dari Instagram. Kerugian saya Rp40 juta. Setelah gagal bayar member saja masih sempat flexing kehidupan mewah," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim. 

Kemudian, di lain sisi, Pengacara Tersangka FR, Ridwan O Pandjaitan, mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah bergulir. 

Ia berharap penanganan kasus tersebut segera dapat bergulir di pengadilan. Sehingga kliennya dapat memperoleh kepastian hukum. 

Apalagi, permasalahan dalam bisnis yang dikelola kliennya itu, murni sebagai ketidaksengajaan. 

Karena dipicu oleh mekanisme gagal pembayaran dari sejumlah member investasi yang tiba-tiba menghilang setelah mendapat profit. 

"Diakui memang ada kesalahan pengelolaan uang. Jadi member lain tidak terbayar," ujar Ridwan saat dihubungi awak media. 

Kemudian, Pengacara Tersangka AD, Sanih Mafadi mengatakan, pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Itu (mekanisme penahanan tersangka) kewenangan penyidik," ujar Sanih, saat dihubungi awak media. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved