Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Sisa Rp800 Ribu sampai Borgol Tangan Korban

Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Tinggal Rp800 Ribu & Borgol Tangan Korban

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Polwan di Mojokerto bakar suaminya karena lihat gaji ke-13 

Akibat peristiwa ini, Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan masih dirawat di rumah sakit.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Baca juga: Telanjur Bayar Rp 598 Juta, Sumarlim Nelangsa Anaknya Jadi ART Bukan Polwan, Sawah dan Kebun Dijual

Kini korban yang merupaka anggota dari Polres Jombang berinisial Briptu RDW dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto.

Briptu RDW meninggal dunia tepat pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB.

"Benar, meninggal pada pukul 12.55, dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

Sementara itu, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.

Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.

"Iya tadinya mau ke sana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya enggak mau stabil, enggak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus, sehingga di jalan pun resikonya besar sekali," katanya.

Sementara itu, sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved