Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Sisa Rp800 Ribu sampai Borgol Tangan Korban
Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Tinggal Rp800 Ribu & Borgol Tangan Korban
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Akibat peristiwa ini, Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan masih dirawat di rumah sakit.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Baca juga: Telanjur Bayar Rp 598 Juta, Sumarlim Nelangsa Anaknya Jadi ART Bukan Polwan, Sawah dan Kebun Dijual
Kini korban yang merupaka anggota dari Polres Jombang berinisial Briptu RDW dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto.
Briptu RDW meninggal dunia tepat pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB.
"Benar, meninggal pada pukul 12.55, dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Sementara itu, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
"Iya tadinya mau ke sana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya enggak mau stabil, enggak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus, sehingga di jalan pun resikonya besar sekali," katanya.
Sementara itu, sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.
Mojokerto
Jawa Timur
Kelurahan Miji
Kecamatan Kranggan
AKBP Daniel S Marunduri
RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.