Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Senyum Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka dan Keluar dari Sel, Ucap Terima Kasih, Ungkap Harapannya

Pegi Setiawan akhirnya resmi bebas dan keluar dari sel Mapolda Jabar seusai status tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal.

YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan di depan Mapolda Jabar seusai bebas karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon batal lewat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan kini dapat bernapas lega karena ia tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia dapat tersenyum dan menghirup udara segar setelah dinyataan bebas menjadi tersangka.

Ia menyebut ini semua juga berkat doa-doa yang telah dipanjatkannya.

Pegi Setiawan akhirnya resmi bebas dan keluar dari sel Mapolda Jabar seusai status tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal, Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi pun tersenyum senang usai status tersangka terhadap dirinya batal.

Dia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama ini, termasuk pengacara yang sudah mendampinginya.

"Terimakasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah mensupport saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Dampak Pegi Bebas ke Nasib 8 Terdakwa Lain, Ibu Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Pegi pun turut berterima kasih kepada Allah SWT karena doa-doanya untuk bebas dari kasus ini akhirnya terkabul.

"Allah mengabulkan doa-doa saya dan terima kasih lah," katanya singkat.

Selain itu, dia juga berharap agar kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.

"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.

Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.

Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved