Berita Surabaya
Pasokan dari Sumber Air Banyak yang Berkurang, PDAM Surya Sembada Surabaya Galakkan Penghijauan
PDAM Surya Sembada Surabaya menggalakkan penghijauan di kawasan sumber air, antisipasi perubahan iklim yang mengakibatkan pasokan air berkurang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
PDAM Surya Sembada Surabaya menggelar seremoni penanaman pohon di sumber mata air Plintahan, Pasuruan, Jumat (26/7/2024). Program ini menjadi upaya BUMD milik Pemkot Surabaya untuk mengantisipasi perubahan iklim.
"Dengan penggunaan air secara efektif, maka produksi air juga bisa efisien sehingga biaya yang ditimbulkan bisa ditekan," katanya.
Program penanaman tersebut mengajak sejumlah Forkopimda di Pasuruan serta awak media yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Taman Surya yang bertugas di Pemkot Surabaya (Potas).
Dia mengatakan, seiring dengan tujuan menjaga lingkungan, media massa ikut mengambil peran mengantisipasi dampak climate changes.
"Upaya yang dilakukan PDAM Surya Sembada dalam menanggulangi dampak climate changes harus mendapatkan dukungan. Tanpa peran serta masyarakat, sulit strategi ini bisa optimal," tandas Ketua Umum Potas, Robby Juliarto, saat dikonfirmasi di tempat yang sama.
Halaman 3 dari 3
Tags
PDAM Surya Sembada Surabaya
sumber mata air
Nanang Widyatmoko
Corporate Social Responsibility
perubahan iklim
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.