Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Publik dikejutkan dengan terungkapnya pabrik mi berformalin yang sudah berdiri sejak 34 tahun lalu. Pemilik mengaku tak tahu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf - DOK.SHUTTERSTOCK/LUCKY PEOPLE
Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak 

Industri rumahan itu sudah berproduksi selama tiga tahun dengan target pasar di wilayah Magelang dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan itu, aparat Kepolisian Resor Magelang membekuk B (48), pembuat mi basah berbahan berbahaya, yang juga warga Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 175 kilogram (kg) mi basah yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Muntilan.
 
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi mi berformalin tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun

”Saat permintaan sepi, produksi berkisar 75-100 kg per hari. Namun, saat permintaan tinggi, bisa mencapai 300 kg per hari,” ujarnya, Kamis (19/5/2022), melansir dari Kompas.

Selain pemeriksaan laboratorium kesehatan, kandungan formalin dan boraks pada mi juga diketahui dari keterangan salah satu karyawan pabrik.

Aktivitas produksi dan penangkapan B ini, menurut Sajarod, berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat tentang adanya peredaran mi dengan kandungan bahan berbahaya di Pasar Muntilan dan sekitarnya.

Mi tersebut diketahui banyak beredar di kalangan pedagang sayur keliling dan warung mi.

Kepada para pelanggannya, mi dengan kandungan bahan berbahaya tersebut dijual Rp 29.000 hingga Rp 35.000 per bal.

Satu bal mi setara 5 kg. Variasi harga tergantung jauh dekat jarak pengantaran ke pelanggan.

Baca juga: Dinkes Mojokerto Temukan Makanan dan Minuman Kedaluwarsa hingga Frozen Food Diduga Mengandung Boraks

Kegiatan memproduksi mi dengan kandungan formalin dan boraks ini dilakukan oleh B seorang diri.

Namun, untuk kegiatan distribusi mi ke pelanggan, dia mempekerjakan seorang karyawan.

Memulai usaha sekitar tiga tahun lalu, produksi mi sempat berhenti sekitar setahun karena terguncang pandemi.

Namun, Mei 2021, kegiatan produksinya kembali dijalankan.

B dibekuk jajaran Polres Magelang di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Rabu (11/5/2022).

Kepada polisi, tersangka B mengatakan, dirinya pernah memproduksi mi secara sehat tanpa menggunakan bahan kimia apa pun, termasuk formalin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved