Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Publik dikejutkan dengan terungkapnya pabrik mi berformalin yang sudah berdiri sejak 34 tahun lalu. Pemilik mengaku tak tahu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf - DOK.SHUTTERSTOCK/LUCKY PEOPLE
Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak 

Namun, karena penyerapan pasar minim, dia putus asa karena mi buatannya selalu cepat basi.

Baca juga: Sidak Takjil, Pemkot Kediri Temukan Kandungan Boraks Pada Jajanan Ongol-ongol

Selanjutnya, seorang teman B menyarankan dia menambahkan campuran formalin dalam adonan mi produksinya.

”Kata teman saya waktu itu, tambahan sedikit formalin saja bisa membuat mi lebih tahan lama dan tidak cepat basi,” ujarnya.

B mengatur pemakaian agar tidak terlalu banyak.

Dalam setiap 200 mililiter air yang dipakai untuk membuat adonan mi, dia memakai 0,25 gram boraks.

Oleh karena itu, mi buatannya hanya bisa bertahan baik dalam jangka waktu kurang dari sehari.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 136 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dari sejumlah sumber, kandungan formalin dan boraks dalam makanan, termasuk mi, berdampak buruk pada kesehatan, menimbulkan beragam gangguan, di antaranya gangguan pencernaan serta pernapasan, iritasi mata, berpotensi memicu kerusakan ginjal, serta meningkatkan risiko kanker.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved