Berita Viral
Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas
Ronald Tannur divonis bebas meskipun melakukan penganiayaan terhadap pacar, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas. Sang ayah, Edward Tannur kena getahnya
Alasan DPR RI mengadakan audiensi ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dianggap janggal.
"Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.
Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.
Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.
Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.
KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti
Edward Tannur
Ronald Tannur
PKB
DPR RI
anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.