Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas

Ronald Tannur divonis bebas meskipun melakukan penganiayaan terhadap pacar, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas. Sang ayah, Edward Tannur kena getahnya

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim dan Kompas TV
(kiri) Edward Tannur kini dinonaktifkan dari PKB dan DPR RI, imbas anaknya (kanan) Ronald Tannur aniaya pacar, Dini Sera Afriyanti hingga tewas 

Alasan DPR RI mengadakan audiensi ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dianggap janggal.

"Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.

Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.

Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.

Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.

KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved