Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wajib Sebelum Nikah, Ini 7 Cek Kesehatan yang Harus Dilalui Calon Pengantin, Apakah Ditanggung BPJS?

Bagi calon pengantin, cek kesehatan perlu dilakukan agar menghasilkan keturunan yang sehat.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com
Ilustrasi skrining pranikah yang dijalani calon pengantin sebelum menikah. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan sistem reproduksi masing-masing calon sebelum memiliki keturunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tujuh cek kesehatan yang wajib dilakoni calon pengantin sebelum menikah.

Cek kesehatan ini juga biasa disebut sebagai skrining pranikah atau pre-marital check up.

Pemeriksaan ini berguna bagi pasangan sebelum menikah agar saling mengetahui kesehatan sistem reproduksi.

Selain itu, potensi infeksi yang berdampak ke sistem reproduksi juga bisa terdeteksi lewat cek kesehatan ini.

Kendati memiliki segala dampak positif, skrining pranikah ini tak murah.

Lantas, apakah skrining pranikah ditanggung BPJS Kesehatan?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com\

Baca juga: Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki

7 skrining pranikah yang wajib dilalui calon penganti

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, skrining pranikah tidak jauh berbeda dengan medical check-up, karena sama-sama bertujuan mengetahui kondisi kesehatan seseorang.

Meski tidak bersifat wajib, program ini memberikan manfaat kepada calon suami-istri yang berencana mempunyai keturunan hingga mengantisipasi kemungkinan terburuk dari penyakit tertentu.

Prosedur ini juga akan membuat calon pengantin saling terbuka dengan kondisi kesehatan masing-masing.

Secara umum, berikut tujuh pemeriksaan kesehatan yang harus dilewati pasangan calon pengantin:

1. Pemeriksaan darah

Pemeriksaan darah pada calon pengantin mencakup cek leukosit, hematokrit, trombosit, hemoglobin, eritrosit, hingga laju endap darah.

Khusus perempuan, pemeriksaan tingkat hemoglobin akan membantu mengetahui risiko talasemia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved