Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wajib Sebelum Nikah, Ini 7 Cek Kesehatan yang Harus Dilalui Calon Pengantin, Apakah Ditanggung BPJS?

Bagi calon pengantin, cek kesehatan perlu dilakukan agar menghasilkan keturunan yang sehat.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com
Ilustrasi skrining pranikah yang dijalani calon pengantin sebelum menikah. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan sistem reproduksi masing-masing calon sebelum memiliki keturunan. 

Terakhir, calon pasangan pengantin disarankan untuk melakukan tes urine lengkap sebelum melangsungkan pernikahan.

Pemeriksaan terhadap urine tersebut dapat membantu mengetahui penyakit sistemik atau metabolik yang berisiko terjadi pada pasangan calon pengantin.

Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, skrining pranikah tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Khusus untuk tujuan skrining pranikah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Nasib Calon Pengantin di Bangkalan, Alami Luka Bakar 50 persen, Adik Tewas dalam Isiden Mercon Maut

Namun, menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menyediakan layanan penapisan atau skrining kesehatan sejumlah penyakit yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pasal 48 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merinci, jenis pelayanan skrining kesehatan tersebut meliputi penyakit:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker leher rahim atau kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronik
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru
  • Hipotiroid kongenital.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved