Viral Politik
Mengenal Sifat Putusan MA dan MK yang Perlu Diketahui, Disertai Perbedaan Tugas dan Kewenangannya
MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan Pilkada.
DPR lebih 'manut' putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK.
MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam pemerintahan, MA dan MK termasuk ke dalam lembaga yudikatif.
Sebuah lembaga yang dibentuk sebagai penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Baca juga: Sindiran Menohok Fedi Nuril ke Ridwan Kamil soal Rasanya Nyalon di Pilkada Akal-akalan: Saweran MK
Meski sama-sama mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku, tetapi dua lembaga ini memiliki sejumlah perbedaan.
Lantas, apa saja perbedaan MA dan MK?
Perbedaan MA dan MK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024), MA pertama kali berdiri pada 18 Agustus 1945 dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985.
Sedangkan MK baru dibentuk tanggal 13 Agustus 2003 atas UU Nomor 24 Tahun 2003.
Selain waktu pembentukannya, MA dan MK memiliki perbedaan lain yang perlu diketahui.
Baca juga: UU Pilkada Tetap Pakai Putusan MK? Wakil Ketua DPR Yakin Revisi Batal, ‘Paripurna Cuma Senin Kamis’

Perbedaan tersebut antara lain:
1. Tugas dan kewenangan
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pemegang kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 24.
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.