Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Mengenal Sifat Putusan MA dan MK yang Perlu Diketahui, Disertai Perbedaan Tugas dan Kewenangannya

MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM -  Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan Pilkada.

DPR lebih 'manut' putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK.

MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam pemerintahan, MA dan MK termasuk ke dalam lembaga yudikatif.

Sebuah lembaga yang dibentuk sebagai penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Baca juga: Sindiran Menohok Fedi Nuril ke Ridwan Kamil soal Rasanya Nyalon di Pilkada Akal-akalan: Saweran MK

Meski sama-sama mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku, tetapi dua lembaga ini memiliki sejumlah perbedaan.

Lantas, apa saja perbedaan MA dan MK?

Perbedaan MA dan MK

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024), MA pertama kali berdiri pada 18 Agustus 1945 dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985. 

Sedangkan MK baru dibentuk tanggal 13 Agustus 2003 atas UU Nomor 24 Tahun 2003.

Selain waktu pembentukannya, MA dan MK memiliki perbedaan lain yang perlu diketahui.

Baca juga: UU Pilkada Tetap Pakai Putusan MK? Wakil Ketua DPR Yakin Revisi Batal, ‘Paripurna Cuma Senin Kamis’

Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat.
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Perbedaan tersebut antara lain:

1. Tugas dan kewenangan

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pemegang kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 24.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved