Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Mengenal Sifat Putusan MA dan MK yang Perlu Diketahui, Disertai Perbedaan Tugas dan Kewenangannya

MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

MA memiliki anggota lebih banyak dibandingkan MK, yakni 60 orang.

Rekrutmen anggota MA dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) diajukan ke DPR.

Keanggotaan MA disebutkan lebih jelas dalam UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 4 dan 5.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.

Sedangkan, merujuk Pasal 24C ayat (3), MK terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang setiap tiga orangnya dipilih oleh presiden, MA, dan DPR.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 24C ayat (4), para hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden memilih ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi.

Dengan begitu, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

4. Cabang kekuasaan kehakiman

Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman MA membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Sementara, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu MK yang berkedudukan di Jakarta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved