Viral Politik
Mengenal Sifat Putusan MA dan MK yang Perlu Diketahui, Disertai Perbedaan Tugas dan Kewenangannya
MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.
MA memiliki anggota lebih banyak dibandingkan MK, yakni 60 orang.
Rekrutmen anggota MA dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) diajukan ke DPR.
Keanggotaan MA disebutkan lebih jelas dalam UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 4 dan 5.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Sedangkan, merujuk Pasal 24C ayat (3), MK terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang setiap tiga orangnya dipilih oleh presiden, MA, dan DPR.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 24C ayat (4), para hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden memilih ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi.
Dengan begitu, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
4. Cabang kekuasaan kehakiman
Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman MA membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Sementara, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu MK yang berkedudukan di Jakarta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.