Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Mengenal Sifat Putusan MA dan MK yang Perlu Diketahui, Disertai Perbedaan Tugas dan Kewenangannya

MA dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Pada perubahan ketiga UUD 1945, pasal tersebut kemudian direvisi untuk merinci mengenai siapa pemegang kekuasaan kehakiman beserta kewenangannya.

Kewenangan MA diatur secara jelas di Pasal 24A, sementara MK disebutkan dalam Pasal 24C.

Berikut perbedaan selengkapnya antara kewenangan MA dan MK:

Tugas dan kewenangan MA

  • Mengadili perkara pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU)
  • Memutus pemberhentian kepala daerah yang diajukan DPRD
  • Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali.

Tugas dan kewenangan MK

  • Mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir 
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibekan oleh UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, tugas dan wewenang MK juga disebutkan dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, yaitu MK bisa memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Presiden dan/atau wakil presiden bisa diberhentikan saat terbukti melanggar hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat.

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018)
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) (KOMPAS.com/MOH NADLIR)

2. Sifat putusan

Sifat putusan MA bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Namun, putusan tersebut bisa dilakukan peninjauan kembali apabila diketahui terdapat kesalahan dalam memutus perkara.

Adapun peninjauan kembali putusan perkara tersebut bisa diajukan dengan beberapa alasan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI Pasal 67.

Sementara MK, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahaan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1, putusannya bersifat final.

Artinya MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap saat diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

3. Keanggotaan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved