Berita Kota Malang
Jaksa Tanggapi Pembelaan Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang : Tidak Relevan dengan Fakta Sidang
Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang memasuki agenda replik
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memasuki agenda tanggapan pledoi (replik), Rabu (11/9/2024).
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menyanggah pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman.
"Jadi, pada dasarnya poin-poin pledoi dari penasehat hukum (PH) terdakwa tidak relevan dengan fakta di persidangan," ujar JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah kepada TribunJatim.com.
Diketahui, salah satu poin pledoi yang disanggah keras pihak JPU yaitu terkait 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.
"Di dalam pledoi, PH terdakwa menyatakan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi, karena rusak dimakan hewan saat kepala korban dikubur,"
Baca juga: Mengaku Tidak Sengaja, Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang Mohon Ampun Minta Keringanan Hukuman
"Dan kami menilai, itu tidak berdasar dan asumsi. Karena dari hasil visum yang disampaikan oleh dokter forensik sudah jelas, bahwa itu karena luka bacokan," bebernya.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan tuntutan.
Dimana pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Berbohong dalam Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati
"Tentunya, kami berpegang teguh terhadap tuntutan. Dan kami berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan kami," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan bahwa tetap bersikukuh dengan pledoinya.
"Terkait replik ini, akan kami tanggapi di dalam duplik pada sidang yang akan digelar Kamis (12/9/2024) besok. Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis seringan-ringannya," pungkasnya.
Baca juga: Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang? Ekspresi Pelaku Terlihat usai Divonis Hukuman Mati
terdakwa mutilasi
terapis pijat mutilasi pasien
berita Kota Malang terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.