Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pak Kadus Bikin Ratusan Bapak-bapak Resah, Banyak Istri Mereka Jadi Korban, Minta Dicopot

Massa warga berkeliling kampung menggunakan pengeras suara untuk menuntut pencopotan Kadus karena dianggap meresahkan. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/SUKOCO
Bapak-bapak resah ulah Pak Kadus selingkuh dengan beberapa istri mereka 

Aksi bejat Pak Kadus pertama kali terjadi pada akhir tahun 2023.

Saat itu, korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.

Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.

Pada kesempatan pertama, MT mengaku melakukan tindakan asusila di kebun singkong.

"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono. 

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksi pertama, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Baca juga: Dituntut Mundur karena Selingkuh, Pak Kadus Ngotot Tak Mau, Ngaku Terpilih karena Ujian, Warga Murka

Kini MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain.

Juga untuk menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.

Kakak korban, SMN mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini.

Terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved