Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya
17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana in
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor dihadapan majelis hukum persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (11/11/2024)
Para saksi tersebut digali keterangannya terkait latar belakang munculnya nilai besaran yang berbeda terkait pemotongan dana insentif para ASN.
Termasuk tata cara pemotongan, pengumpulan dan penggunaan dana hasil praktik mancing yang belakangan diketahui tembus hingga kisaran miliaran rupiah tersebut.
Saksi Saiful Rohman mengatakan, dirinya sendiri tidak mengetahui pasti bagaimana proses penentuan nilai besaran potongan insentif untuk masing ASN.
Seingatnya, ia memperoleh surat 'kitir' sedekah yang terdapat catatan besaran jumlah potongan insentif para ASN, dari Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang kini telah berstatus sebagai terpidana.
"Saya tahu jumlah insentif semua orang. Tapi enggak detail. Kalau kitir langsung dikasih dari Bu Siska. Muaranya langsung ke bu Siska. Penggunaannya saya tidak tahu," ujarnya di dalam persidangan.
Baca juga: 26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan

Saksi Saiful juga menambahkan, dirinya pernah diminta Siska Wati untuk membayar biaya tagihan kepada pihak bea cukai senilai Rp27 juta.
Yang tersebut ditujukan kepada nomor virtual account bernama Sa'adah, nama staf BPPD lainnya.
Setelah dilakukan pembayaran, ia kemudian meminta penggantian uang tersebut kepada Siska Wati.
Ternyata, uang yang dipakai oleh Siska Wati untuk mengganti berasa dari pemotongan insentif para ASN yang sejak awal dinamai sebagai dana hasil sedekah.
"(Pernah diminta bayar Rp27 juta atas nama Sa'adah) saya ingatnya disuruh Bu Siska. Tanggal 15 Januari 2024, sore. Saya dipanggil Siska dikasih virtual account. Siska; tolong dibayarkan, gitu saja. Angkanya, atas nama Bu Sa'adah. Untuk pembayaran cukai atau apa. Sekitar Rp27 jutaan," terangnya.
Belakangan diketahui, pembayaran uang Rp27 juta untuk tagihan bea cukai tersebut, merupakan perintah langsung dari Eks BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, yang juga telah berstatus sebagai terpidana.
Tagihan bea cukai tersebut diketahui diperuntukkan menebus biaya tagihan barang belanjaan buah tangan hasil umrah keluarga Gus Muhdlor.
"Saya kurang tahu, mengapa. Sudah biasa. Kadang kadang tergantung perintah saja. Setahu saya, kepentingan atas perintah Ari Suryono, untuk ke Mas Farid," ungkapnya.
Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?
"Anggaran diambil dari istilahnya dana sodaqoh. Biasanya setelah bayar, saya minta klaim ganti ke Bu Siska," pungkasnya.
Kemudian, Saksi Kiki mengaku dirinya pernah diminta Siska Wati mengumpulkan uang potongan dari masing-masing ASN BPPD Sidoarjo yang namanya tercatat dalam surat 'kitir' tersebut.
Kemudian, uang tersebut dirinya serahkan langsung kepada Siska Wati pada hari itu juga, sebelum dirinya pulang bekerja.
Ia menegaskan, tidak mengetahui sama sekali alasan adanya surat pemotongan insentif tersebut.
Dan dirinya juga tidak pernah memiliki hasrat rasa ingin tahu untuk mengulik perihal surat pemotongan insentif tersebut.
"Saya dapat bentuk kitir, print out. Isinya nama dan angka, hanya ASN sekretariat. Saya gak tahu alasan (adanya kitir). Antara gak mau tahu dan saya gak tahu," ujar Saksi Kiki.
Mengenai peruntukan dari uang tersebut. Seingat Kiki, uang hasil pemotongan dana insentif tersebut digunakan menggaji para karyawan Kantor BPPD Sidoarjo yang tidak memperoleh kucuran anggaran dari APBD.
"Kegunaannya awal awalnya Saya tahu dipakai menggaji non-ASN awal 2019. Terakhir untuk kegiatan di hotel, kurang lebih Rp4 juta," pungkasnya.
Kemudian, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani sempat menanyakan kepada seluruh para saksi yang hadir bahwa pemotongan insentif tersebut; apakah juga dialami oleh Siksa Wati.
"Anda para saksi 17 orang. Kalian gak tahu ya Bu Siska dipotong atau engga?" tanya Ni Putu Sri Indayani pada para saksi.
Dan, para saksi menjawab, "tidak mengetahui, Yang Mulia."
Kemudian, giliran Gus Muhdlor sebagai terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan tinjauan atas keterangan para saksi.
Gus Muhdlor mengaku kepada majelis hakim bersedia membuka secara lebar data rekening pribadinya dalam forum persidangan kasus yang menyeretnya sejauh ini.
Ia ingin memastikan dihadapan majelis hakim bahwa tidak ada pemberian uang atau barang yang diterimanya secara ilegal.
"Saya sudah terlanjur ikrar, monggo dibuka rekening saya secerah-cerahnya. Bahwa, tidak ada sekecil apapun, saya menerima barang dan pendapatan ilegal, yang tidak bersumber dari APBD,"
Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi; apakah selama ini mereka pernah berkomunikasi secara pribadi melalui WhatsApp (WA) atau sambungan telepon.
"Kalau kemarin saya menyebutkan Pak Jokowi, saya ubah jadi Pak Prabowo. Anda semua tahu Pak Prabowo, presiden kita yang baru. Apakah kenal sama dia? apakah pernah berhubungan sama dia? WA-an sama dia? Bercakap-cakap sama dia?" katanya.
"Anda tahu saya, apakah pernah WA-an sama saya. Bercakap-cakap sama saya?" tambah Gus Muhdlor.
Jawab para saksi, "tidak."
Kemudian, Gus Muhdlor bertanya kembali kepada para saksi. "Pernah gak Saya main ke BPPD? Memang gak pernah."
Jawab para saksi, "tidak."
Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaannya, "apa yang terjadi kalau saya tidak tanda tangan SK terkait insentif?"
Para saksi menjawab, "insentif tidak cair."
Lalu, Gus Muhdlor menambahkan pertanyaannya, "berarti saya tanda tangan wajib atau enggak."
Para saksi menjawab, "wajib."
Selanjutnya, Gus Muhdlor kembali bertanya. "Pernah gak saya cawe-cawe mengurusi SK?"
Para saksi menjawab, "enggak"
Dan, terakhir, Gus Muhdlor mengajukan pertanyaan terakhir. "Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?"
Para saksi menjawab, "melanjutkan."
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.
Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.
Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.
Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.
Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Berikut rinciannya:
1) Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000
2) Kendaraan:
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 Motor
- Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000
3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000
4) Surat berharga Rp 900.000.000
5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516.
Gus Muhdlor
sidang korupsi Gus Muhdlor
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.