Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Yuliatin Buat Perusahaan Kaget karena Dapat Gaji Rp 10 Juta, Uang Klien Rp 159 Juta Ditilap

Inilah sosok Yuliatin, karyawan yang membuat perusahaan kaget karena gajinya. Selama ini perusahaan tak tahu bahwa Yuliatin menerima gaji Rp 10 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sosok Yuliatin Buat Perusahaan Kaget karena Dapat Gaji Rp 10 Juta, Uang Klien Rp 159 Juta Ditilap 

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.

"Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000," ujar Aryuni.

Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.

"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.

"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.

Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.

Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Ketagihan Main Judi Online, Manager Bank di Pacitan Tilap Uang Nasabah Miliaran Rupiah

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.

Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.

Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember. 

“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.

Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.

Baca juga: Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Tilap Uang Ratusan Juta dengan Arisan Bodong

Saksi lain, Wisnu, menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved