Berita Surabaya
Sosok Yuliatin Buat Perusahaan Kaget karena Dapat Gaji Rp 10 Juta, Uang Klien Rp 159 Juta Ditilap
Inilah sosok Yuliatin, karyawan yang membuat perusahaan kaget karena gajinya. Selama ini perusahaan tak tahu bahwa Yuliatin menerima gaji Rp 10 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.
"Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000," ujar Aryuni.
Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.
"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.
"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.
Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.
Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Ketagihan Main Judi Online, Manager Bank di Pacitan Tilap Uang Nasabah Miliaran Rupiah
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.
Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.
Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember.
“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.
Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.
“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.
Baca juga: Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Tilap Uang Ratusan Juta dengan Arisan Bodong
Saksi lain, Wisnu, menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.
tak tahu bahwa Yuliatin menerima gaji Rp 10 juta
sales marketing
berita Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.