Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Peternakan Kambing di Jombang Ganggu Aktivitas Warga, Ternyata Tak Memiliki Izin

Saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan peternakan domba dan kambing. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Warga Terdampak Bau Busuk Peternakan di Jombang yang Datang ke Kantor Kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Peternakan domba dan kambing yang diduga milik Domba Andretty Fauna Farm (DAFFA) yang lokasinya berada di di RT 01/RW 10 Dusun Rejoagung Timur, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang ternyata tidak berizin alias tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. 

Hal tersebut terkonfirmasi oleh  Mohammad Shaleh, Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang.

Saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan peternakan domba dan kambing. 

"Dinas Peternakan tidak pernah dan masuk rekomendasi dari Dinas Peternakan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025). 

Sebenarnya, pihak pengelola peternakan DAFFA menunjukkan surat yang berisi perihal pemasukan atau impor Domba ke Dinas Peternakan. Menanggapi hal tersebut, Shaleh mengatakan itu sebagai surat rekom mendatangkan hewan ternak dari luar negeri.

Baca juga: Pedagang Pasar Hewan Tertek Kediri Nekat Berjualan Meski Ditutup, Berharap Jadwal Buka Tak Molor

Shaleh menjelaskan, jika surat tersebut dikeluarkan petugas kesehatan Dinas Peternakan setelah pandemi Covid-19. 

Ia menegaskan surat tersebut buka rekomendasi usaha peternakan.

"Itu bukan rekomendasi perizinan usaha ternak. Itu adalah rekomendasi mendatangkan ternak. Kualitas ternak kambing atau domba," katanya. 

Baca juga: Warga di Jombang Keluhkan Bau Busuk dari Peternakan Kambing, Sudah Mengadu Tapi Belum Ada Hasil

Sementara itu menurut Kasi Trantib Kecamatan Ploso Ahmad Syaiful Jabbar, ia menduga jika kegiatan peternakan domba tersebut berjalan ilegal. 

Hal itu lantaran pihak peternakan tidak bisa menunjukkan izin operasi peternakan.

"Untuk izinnya tidak bisa menunjukkan, sementara memang sudah beroperasi dan dampaknya sudah dirasakan masyarakat," katanya. 

 Lebih lanjut, untuk menampung aspirasi warga yang banyak mengeluhkan perihal bau busuk dari peternakan kambing tersebut, pihak Kecamatan sudah melakukan mediasi pada Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: 80 Ekor Kambing di Pomahan Mati Mendadak, Dipertahankan Ponorogo Ungkap Penyebabnya

Pihak kecamatan juga menyarankan warga yang terdampak pada aktivitas peternakan untuk membuat surat keberatan. 

"Kami dari pihak desa sudah memfasilitasi surat keberatan dan ditujukan ke Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved