Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Tahan Ijazah Belum Tuntas, Jan Hwa Diana Kini Dihadapkan Laporan Dugaan Kekerasan 

kunjungan ini berujung Paul melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kekerasan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
LAPOR DUGAAN KEKERASAN - Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menunjukkan mobil kliennya saat mengalami kerusakan. Pihaknya mendesak polisi segera mengambil tindakan tegas. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Paul Sthevanus mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding. 

Namun, kunjungan ini berujung Paul melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kekerasan.

Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan insiden tersebut terjadi di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Pada 2024, kliennya, seorang kontraktor, mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana senilai Rp400 juta. Setelah dikerjakan selama enam bulan,  progres pengerjaan sudah selesai 80 persen. 

Nah, saat itu kliennya bermaksud mengambil perkakas dari rumah Diana untuk mengerjakan proyek di tempat  lainnya.

Baca juga: Jan Hwa Diana Rusak Mobil Pekerja Kanopi di Lantai 5 Rumahnya, Korban sempat Diteriaki Maling

Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana. Yanto mengajak  Paul untuk membantu usung-usung perkakas. 

Keduanya berangkat menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Paul menggunakan mobil pikap, sedangkan Yanto menggunakan mobil sedan.

Baca juga: Pengumpulan Barang Bukti Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Bisa Terjerat Hukum?

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy. "Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Lantaran situasi menjadi panas, Paul dan Yanto memilih balik kanan. Dirinya memutuskan membuat laporan ke polisi. 

Jemmy sebagai kuasa hukum Paul menegaskan, bahwa dalam dugaan kasus ini yang menjadi terlapor bukan hanya Handy Soenaryo. Melainkan, juga ditujukan kepada Jan Hwa Diana, anak, serta satu karyawannya.

Baca juga: Jan Hwa Diana Sudah Diperiksa Polda Jatim Gegara Tahan Ijazah Karyawan, Ada Dugaan 3 Tindak Pidana

"Saya menegaskan kepada Polrestabes Surabaya bahwa patut diduga sekeluarga melanggar Pasal 170 KUHP, dan (mereka) sudah dipanggil dua kali tapi melalaikan panggilan itu. Oleh itu, saya memohon dan meminta kepada kepolisian mengambil tindakan tegas," ujar Jemmy.

Sementara itu, Jan Hwa Diana hingga berita ini ditulis tidak merespon saat dikonfirmasi.  

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Kendati demikian, polisi masih bekerja mendalami.

Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?

"Masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina. 

Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor. Saat ini, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah. 

Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved