Polemik Tahan Ijazah Belum Tuntas, Jan Hwa Diana Kini Dihadapkan Laporan Dugaan Kekerasan
kunjungan ini berujung Paul melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kekerasan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Paul Sthevanus mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.
Namun, kunjungan ini berujung Paul melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kekerasan.
Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan insiden tersebut terjadi di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Pada 2024, kliennya, seorang kontraktor, mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana senilai Rp400 juta. Setelah dikerjakan selama enam bulan, progres pengerjaan sudah selesai 80 persen.
Nah, saat itu kliennya bermaksud mengambil perkakas dari rumah Diana untuk mengerjakan proyek di tempat lainnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Rusak Mobil Pekerja Kanopi di Lantai 5 Rumahnya, Korban sempat Diteriaki Maling
Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana. Yanto mengajak Paul untuk membantu usung-usung perkakas.
Keduanya berangkat menggunakan dua mobil yang berbeda.
Paul menggunakan mobil pikap, sedangkan Yanto menggunakan mobil sedan.
Baca juga: Pengumpulan Barang Bukti Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Bisa Terjerat Hukum?
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy. "Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.
Lantaran situasi menjadi panas, Paul dan Yanto memilih balik kanan. Dirinya memutuskan membuat laporan ke polisi.
Jemmy sebagai kuasa hukum Paul menegaskan, bahwa dalam dugaan kasus ini yang menjadi terlapor bukan hanya Handy Soenaryo. Melainkan, juga ditujukan kepada Jan Hwa Diana, anak, serta satu karyawannya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Sudah Diperiksa Polda Jatim Gegara Tahan Ijazah Karyawan, Ada Dugaan 3 Tindak Pidana
"Saya menegaskan kepada Polrestabes Surabaya bahwa patut diduga sekeluarga melanggar Pasal 170 KUHP, dan (mereka) sudah dipanggil dua kali tapi melalaikan panggilan itu. Oleh itu, saya memohon dan meminta kepada kepolisian mengambil tindakan tegas," ujar Jemmy.
Sementara itu, Jan Hwa Diana hingga berita ini ditulis tidak merespon saat dikonfirmasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Kendati demikian, polisi masih bekerja mendalami.
Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?
"Masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina.
Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor. Saat ini, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Jan Hwa Diana
tahan ijazah
berita Surabaya Hari ini
kasus dugaan kekerasan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok yang Dititipi Mpok Alpa untuk Rawat Anak-anaknya, Suami Pingsan sampai Dibopong |
![]() |
---|
Pemkab Batalkan Kenaikan PBB, Ariyanto Ikhlas Tak Ambil Kelebihan Bayar: Bantu Negara |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Sombongkan Bayaran Endorsenya Capai Rp10 M, Bantah Peras Reza Gladys |
![]() |
---|
Ibu Pergi Terlantarkan 5 Anak setelah Ayah Meninggal, Sering Ambil Uang Santunan Buat Beli Rokok |
![]() |
---|
Tawa Ceria Para Siswa Sekolah Rakyat Ponorogo Ikut Egrang hingga Puzzle Pahlawan dalam HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.