Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat

Uang hasil galang dana pun sudah terkumpul dan nominalnya mencapai Rp 6 juta lebih. Aksi galang dana itu muncul setelah Masruroh  sempat bermasalah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Kabupaten Jombang Joko Fattah Rochim saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Pulo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (1/5/2025). Uang sumbangan dari seluruh pedagang di Jombang akan digunakan untuk ini.  

Meskipun begitu, pihaknya belum menyampaikan secara detail terkait proses pelunasan tersebut. 

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun secara sistem sudah lunas. Memang ada data-data yang tidak bisa kita ungkap. Seperti transaksi, maupun Id pelanggan, itu merupakan data rahasia yang tidak bisa kita ungkapkan," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.

Baca juga: Senyum Lega Masruroh, Akhirnya Ada Sosok yang Lunasi Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Ikhlas: Kemanusiaan

Pihaknya juga memastikan kebutuhan listrik di rumah Masruroh yang lokasinya berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.

"Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA," katanya. 

Pada intinya, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai. "Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai," bebernya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat serta para pelanggan PLN untuk bisa lebih safety menggunakan listrik.

Diberitakan sebelumnya, Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta. PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh. 

Dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network,  Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung. 

"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025). 

Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022. Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022. Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter. 

"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved