Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status BSU 2025 Belum Muncul di Pospay Tapi Ada di Kemnaker? Tenang, ini Artinya

Status BSU 2025 belum muncul di aplikasi Pospay namun ada di laman Kemnaker? Berikut penjelasannya.

Laman Kemnaker
PERBEDAAN STATUS - Tangkapan layar notifikasi jika NIK memenuhi kriteria penerima BSU 2025. Namun warga kebingungan cek status di laman Kemnaker dan Pospay berbeda, Rabu (16/7/2025). 

Dana BSU akan disalurkan lewat Bank Himbara, bukan melalui Pos.

Data Anda masih dalam proses pengiriman dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia.

Lalu bagaimana cara cek status BSU di Aplikasi Pospay?

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Pospay di AppStore.
  • Buka aplikasi dan tekan ikon informasi (warna jingga) di pojok kanan bawah.
  • Pilih logo Kemenaker dan klik jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
  • Masukkan NIK dan tekan tombol "Cek Status Penerima".
  • Jika nama Anda terdaftar, Anda akan diminta memindai e-KTP secara langsung dari aplikasi (pastikan gambar jelas), serta melengkapi data pribadi hingga sistem mengeluarkan QR code.
  • Kode ini akan digunakan sebagai bukti pencairan dana BSU di kantor pos.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 Rp600 Ribu Lewat Pospay, Jangan Lupa Siapkan QR Code

Jika Anda termasuk dalam kelompok yang mendapati status berbeda antara laman Kemnaker dan aplikasi Pospay, tidak perlu panik.

Pastikan dulu jalur penyaluran bantuan Anda, apakah melalui kantor pos atau bank.

Jika jalur Anda adalah kantor pos namun data belum muncul di Pospay, tunggu beberapa waktu karena proses integrasi data masih berlangsung.

Perbedaan ini bukan berarti Anda tidak menerima bantuan, tetapi lebih kepada proses teknis distribusi data yang belum selesai secara keseluruhan.

Dengan pemahaman ini, diharapkan calon penerima BSU 2025 dapat lebih tenang dan tidak salah langkah saat memproses pencairan bantuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved