Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Respon Keluhan Masyarakat, Polda Jatim Melarang Kegiatan Sound Horeg

Polda Jatim larang kegiatan sound horeg yang mengganggu masyarakat, apapun jenisnya yang berpotensi memicu kebisingan dan meresahkan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA
POLDA JATIM LARANG SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg. Polda Jatim larang kegiatan sound horeg yang mengganggu masyarakat. Larangan tersebut dilansir oleh akun multimedia Instagram (IG) Bidang Humas Polda Jatim, bernama @humaspoldajatim, yang diunggah sejak Kamis (17/7/2025) sore.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim larang kegiatan sound horeg yang mengganggu masyarakat. 

Kegiatan sound horeg apapun jenisnya yang berpotensi memicu kebisingan berlebihan hingga menimbulkan keresahan masyarakat kini dilarang. 

Larangan tersebut dilansir oleh akun multimedia Instagram (IG) Bidang Humas Polda Jatim, bernama @humaspoldajatim, yang diunggah sejak Kamis (17/7/2025) sore. 

Unggahan berisi pesan imbauan tersebut, berbentuk video pendek berdurasi tak lebih dari 43 detik. 

Isinya, empat penggalan video amatir yang merekam momen operator acara sound horeg dari berbagai daerah dan tampak merusak beberapa bentuk bangunan permukiman warga di suatu daerah.

Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, GP Ansor Trenggalek Beber Hukum Dasarnya : Bukan Alatnya

Karena dianggap menghambat akses jalan kendaraan dengan tumpukan sound horeg menuju tempat acara. 

Seperti, merobohkan pagar bangunan yang membatasi teras rumah warga dengan jalan depan rumahnya. 

Lalu, ada juga video amatir yang merekam momen saat seorang operator sound horeg yang membengkokkan tiang lampu penerangan jalan depan rumah warga. 

Baca juga: Sound Horeg di Lumajang, MUI Beri Lampu Hijau, Tunggu Arahan Gubernur Jatim

Bahkan, ada juga video amatir yang merekam beberapa operator sound horeg berusaha merobohkan pinggiran pembatas pagar jembatan penyeberangan sungai. 

Nah, ternyata di ujung video unggahan tersebut terdapat gambar seperti pamflet bertuliskan kalimat imbauan terkait penyelenggaraan sound horeg dengan hiasan foto kendaraan besar dengan tumpukan sound horeg

Lalu, ditambah juga suara narator khas seperti suara perempuan yang menjadi backsound unggahan tersebut. 

Baca juga: DPRD Jatim Sebut Tak Perlu Regulasi Khusus Sound Horeg, Singgung Perda Ketertiban Umum

Narator dalam unggahan itu, menyampaikan ucapan yang sama persis dengan susunan kalimat pada pamflet imbauan tersebut. 

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis unggahan akun IG @humaspoldajatim, seperti yang dilihat TribunJatim.com, pada Kamis (17/7/2025). 

"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga," tulis unggahan tersebut. 

Baca juga: Respon PWNU Jatim Soal Fenomena Sound Horeg, Minta Ada Regulasi dari Pemerintah

"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," pungkas unggahan tersebut. 

Ternyata unggahan IG tersebut, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, pada pukul 19.36 WIB, sudah ditonton 48,9 ribu kali. Lalu, disukai 2.310 akun, dikomentari 285 kali, dan sudah disebar ulang 285 kali. 

"Alhamdulillah sudah positif," tulis komentar akun IG @rasendrya_greensport

Baca juga: Kritik Pedas Budayawan Kota Malang Soal Sound Horeg yang Picu Kericuhan Warga saat Karnaval

"Masukkk pakk saya sngt setujuuu," tulis komentar akun IG @mshk.corps

"Diskotik pakai peredam suara, knalpot brongggg di razia karena bising. Tapi sound horeg bebas keliaran di jalanan dengan suara begitu besar di kasih ijin.tolonglah seluruh Bupati juga polres hentikan kegiatan sound horeg yang sangat mengganggu masyarakat banyak," tulis komentar akun IG @wina_lim0922

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan, adanya imbauan larangan sound horeg tersebut.

"Iya benar," katanya saat dihubungi TribunJatim.com

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli melarang keras sound horeg di Kota Malang. Karena, sound horeg berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat

Selain itu, pada aspek kesehatan, sound horeg berpotensi memicu gangguan kesehatan terutama pada Indra pendengaran dalam jangka panjang. 

"Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama merusak fungsi pendengaran dalam jangka panjang," Kompol Wiwin Rusli, pada awak media di Malang, Senin (14/7/2025).

Ia menanggapi karnaval warga yang digelar di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (13/7/2025) dan diwarnai dengan kericuhan. 

Pemicu utama insiden yang videonya menyebar luas di media sosial ini adalah penggunaan pengeras suara berdaya besar, atau yang populer disebut sound horeg.

Keributan bermula ketika salah satu peserta karnaval melintas dengan kendaraan yang dilengkapi sistem sound horeg.

Suara yang dihasilkan dengan volume sangat tinggi tersebut memancing protes dari sejumlah warga setempat yang merasa sangat terganggu. 

Adu argumen antara pemilik sound system dan warga yang keberatan tidak terhindarkan. 

Situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada konfrontasi fisik dan perkelahian, sebelum akhirnya berhasil diredam setelah beberapa pihak turun tangan melerai.

"Kasus ini sudah dalam penanganan kami. Kedua pihak yang berseteru telah kami panggil dan pertemukan untuk proses mediasi di Polsek Sukun," ungkapnya. 

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Polresta Malang Kota akan memperketat prosedur penyelenggaraan acara yang melibatkan keramaian. 

"Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam rapat itu, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta," pungkas Kompol Wiwin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved