Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, GP Ansor Trenggalek Beber Hukum Dasarnya : Bukan Alatnya

Polemik sound horeg di tengah masyarakat mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua GP Ansor Trenggalek

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
NONTON BARENG - Ketua GP Ansor Trenggalek, Muhammad Izuddin Zakki saat nonton bareng film Sayap-sayap Patah di bioskop Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025). Gus Zaki membeberkan pandangan terkait polemik Sound Horeg di tengah masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - GP Ansor Trenggalek ungkap hukum dasar terkait polemik Sound Horeg.

Polemik penggunaan sound horeg di tengah masyarakat mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh. Izudin Zakki.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek tersebut menilai, secara hukum asal, sound horeg bukanlah sesuatu yang haram.

Gus Zakki, sapaan akrabnya menyatakan bahwa sound horeg pada dasarnya boleh. Namun yang tidak diperbolehkan adalah ketika mengandung unsur yang menyebabkan kemaksiatan ataupun merusak.

"Setelah saya pahami keputusan MUI Jawa Timur yang juga hasil Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan, sound horeg itu dihukumi haram bukan karena alatnya, tapi karena mudarat yang ditimbulkan," kata Gus Zakki, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Sound Horeg di Lumajang, MUI Beri Lampu Hijau, Tunggu Arahan Gubernur Jatim

Menurutnya, hukum asal dalam urusan duniawi seperti alat atau hiburan adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarang.

"Sound horeg ini boleh-boleh saja, alias halal. Tetapi akan menjadi haram ketika ada ‘aridhy’ atau faktor penyerta yang baru datang, seperti joget-joget yang menimbulkan syahwat, mabuk-mabukan, atau perusakan fasilitas umum," lanjutnya.

Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim Picu Kontroversi, ini Penjelasan Bupati Jember

Berbeda halnya jika penggunaan sound system dilakukan di tempat terbuka dengan tertib dan tanpa menimbulkan gangguan ataupun digunakan untuk maksiat, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

"Misalnya buat ajang kreativitas battle sound di tempat terbuka, tidak ada joget yang syahwat, tidak mabuk, tidak merusak. Maka tidak ada masalah. Harusnya halal dan haram itu disertai alasan," ucap Gus Zakki.

Baca juga: DPRD Jatim Sebut Tak Perlu Regulasi Khusus Sound Horeg, Singgung Perda Ketertiban Umum

Alumni Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri ini mencontohkan jika gangguan suara yang ditimbulkan mengganggu lingkungan sekitar, maka bisa menjadi faktor mudarat yang menjadikan sound horeg tidak dibenarkan secara syariat.

"Karena tidak semua orang suka sound horeg. Kalau sampai mengganggu orang lain, ya itu bisa menjadi mudarat. Tapi tetap yang diharamkan bukan sound-nya, melainkan dampaknya," tutupnya 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved